Akhir-akhir ini, soal permukiman di Kedungombo, Jawa Tengah, mulai mencuat lagi. Masih banyak warga yang belum mau pindah dari wilayah sabuk hijau. Bahkan, mereka berjuang untuk memperoleh sertifikat tanah. Perjuangan ini, sebenarnya, merupakan usaha penagihan janji Gubernur Jawa Tengah yang akan memberi mereka sertifikat. Penagihan warga ini, menurut Kepala Bagian Humas Pemda Boyolali, tidak ada dasar hukumnya. Tapi warga tetap keras dan berpegang teguh pada janji gubernur itu. Sehingga, masalah di Kedungombo ini jadi sulit dipecahkan. Itu akan semakin sulit, bahkan tak akan pernah selesai, bila kedua pihak yang bersengketa tetap pada pendirian masing-masing. Menurut saya, tuntutan warga akan janji gubernur itu perlu diperhatikan kebenarannya. Jangan sampai tergesa-gesa mengatakan bahwa gubernur tak pernah menjanjikan sertifikat karena tak ada bukti tertulis. Ini perlu disampaikan mengingat yang menuntut adalah sekelompok orang desa yang masih lugu. Saya berharap, dalam menyelesaikan masalah ini, Pemerintah tak menggunakan atau menyalahgunakan kekuasaan untuk memenangkan masalah. Terlepas dari benar atau tidaknya janji gubernur itu, peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat untuk tidak mudah mengumbar janji meskipun secara lisan. Peristiwa ini juga menjadi pelajaran bagi kita: untuk membangun suatu proyek yang besar, hal yang menyangkut warga harus diselesaikan lebih dulu, baru sesudah itu proyek dapat dilaksanakan. Yang tak kalah penting adalah pendekatan yang sesuai kepada warga yang akan dipindahkan. R.T. YUNARTO Jalan Dr. Sutomo 4 Semarang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini