Dalam Pasal 23 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan, ''Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang- undang.'' Ketentuan seperti itu juga tercantum dalam konstitusi negara-negara yang demokratis, persisnya sejak Magna Charta (1215). Juga di negara-negara sosialis. Ketentuan itu memang amat singkat. Jika kita menginginkan unsur keadilan, pemerataan, kepastian hukum, dan nondiskriminasi lebih terjamin bagi setiap warga negara dalam penerapan hukum pajak, UU pokok perpajakan harus dibuat. Sebab, pajak adalah suatu pungutan yang bisa dipaksakan pada setiap penghasilan dan kekayaan masyarakat berdasarkan undang-undang, yang hasilnya digunakan untuk pembiayaan kepentingan umum. Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki UU pokok perpajakan. Padahal, untuk bidang-bidang lain sudah ada, misalnya UU Pokok Agraria 1961, UU Pokok Kehakiman 1970, UU Pokok Pers dan Grafika 1991, dan UU Pokok Perbankan 1992. Pajak, sebagai hukum publik, menyangkut kepentingan rakyat banyak. Untuk masa mendatang, pajak diharapkan bisa menjadi tumpuan utama pendapatan dari dalam negeri untuk membiayai APBN. Pajak berfungsi sebagai alat pengatur pemerataan penghasilan masyarakat. Pajak juga menunjukkan partisipasi rakyat bersifat demokratis dalam memikul pembiayaan negara. Dengan kata lain, pajak memiliki fungsi yang sangat penting. Lalu, mengapa belum ada UU pokok perpajakan? Dan tampaknya, hal itu diabaikan, dianggap tidak perlu, dianggap sepele, dianggap overbodig. Adapun materi undang-undang pokok perpajakan meliputi: a. asas dan falsafah perpajakan nasional yang selaras dengan Pancasila b. sistematik jenis-jenis pajak yang berlaku di Indonesia, baik merupakan pajak pemerintah pusat maupun pajak pemerintah daerah c. pengertian pajak dan jenis pajak, aturan untuk mencegah terjadinya pemungutan, dan beban pajak berganda d. pembatasan dan kriteria wewenang pejabat dalam menjalankan undang-undang pajak e. pembagian hasil pemungutan pajak antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta masalah opsen dan tax sharing f. tata cara atau hukum acara yang berlaku bagi berbagai jenis pajak g. susunan dan tata cara peradilan administrasi pajak. Untuk diketahui, pada tahun 19831985, undang-undang untuk pajak-pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak telah diperbarui, tapi belum untuk pajak-pajak yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan daerah. Untuk yang tersebut belakangan itu, sistem pajak yang digunakan masih hasil peninggalan zaman kolonial dan zaman revolusi fisik, yang sudah ketinggalan zaman. Rasanya, sudah waktunya diadakan pengkajian ulang terhadap sistem pajak nasional secara menyeluruh. Pemerintah, DPR, DPA, Kadin Indonesia, universitas- universitas, para ahli (hukum, ekonomi, administrasi, dan pajak), organisasi profesi dalam perpajakan, dan sebagainya agar benar-benar memikirkan upaya ke arah pembentukan undang- undang pokok perpajakan dan pembaruan sistem perpajakan nasional secara menyeluruh. Jangan sampai kita terlambat dan ketinggalan dari negara lain yang sudah lebih maju. SUHARSONO HADIKUSUMO Pensiunan Pegawai Pajak Jalan Pejuangan No. 2, RT 08/10 Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini