Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PADA 1957, ketika Sukarno memerintahkan Suwiryo membentuk “Kabinet-Zaken” secara resmi dalam sebuah keputusan presiden, presiden pertama Indonesia itu mulai tak sabar dengan kabinet yang tujuh kali berganti sejak Undang-Undang Dasar Sementara 1950 berlaku. Puluhan tahun kemudian, istilah “kabinet zaken” muncul karena kita juga mulai tak sabar melihat perilaku politikus dalam pemerintahan yang memperlakukan negara seperti perusahaan penghasil kekayaan bagi diri dan gerombolannya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo