Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Kejar Tayang Induk Migas

Pemerintah tak perlu buru-buru membentuk induk perusahaan minyak dan gas. Seluruh potensi masalah harus diperhitungkan.

14 Januari 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PEMERINTAH harus hati-hati membidani lahirnya induk usaha minyak dan gas. Tanpa perencanaan matang, ikhtiar Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyatukan PT Perusahaan Gas Negara ke dalam PT Pertamina (Persero) berpotensi menabrak undang-undang. Apalagi Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral belum selesai membahas revisi Undang-Undang Minyak dan Gas.

Pemerintah sebaiknya menunggu revisi Undang-Undang Minyak dan Gas kelar. Langkah ini untuk mencegah polemik hukum di kemudian hari. Terlebih lagi, revisi itu menyangkut pengelolaan dan perbaikan struktur kelembagaan sektor migas. Itu sebabnya Presiden Joko Widodo tak perlu buru-buru mengesahkan peraturan pemerintah tentang pembentukan holding minyak dan gas, yang ditargetkan selesai bulan ini.

Sembari menunggu revisi, Menteri BUMN Rini Soemarno sudah selayaknya melibatkan Kementerian Energi membahas rencana pembentukan induk usaha minyak dan gas. Sejumlah aspek yang terkait dengan bisnis minyak dan gas memang domain Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Pelibatan kementerian lain, selain akan menghindarkan Rini dari wasangka yang tak perlu, bakal meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembentukan induk usaha perusahaan pelat merah.

Pembentukan induk usaha tidak perlu dipaksakan bila kajian perencanaannya belum lengkap. Kajian ini setidaknya mencakup pembagian peran yang jelas antara Pertamina sebagai induk perusahaan dan Perusahaan Gas Negara sebagai anggota holding. Kajian itu harus mengulas roadmap bisnis gas dan bahan bakar minyak dari hulu hingga hilir, termasuk bagaimana induk usaha menjawab tantangan energi di masa depan. Sejumlah peraturan yang diterbitkan Menteri Energi Ignasius Jonan harus diperhitungkan.

Kajian tersebut harus mengkalkulasi manfaat yang benar-benar terukur. Penggabungan perusahaan minyak dan gas memang membuat modal perusahaan makin besar sehingga mudah mencari dana tambahan. Dari perhitungan Pertamina, pembentukan holding migas bisa meningkatkan kapasitas investasi US$ 32 miliar atau sekitar Rp 416 triliun dalam 15 tahun ke depan. Namun pemerintah tak usah silau dengan angka itu.

Modal dan kemampuan investasi yang besar bukanlah satu-satunya solusi mengatasi persoalan. Tantangannya adalah bagaimana modal yang besar bisa menghasilkan manfaat yang maksimal. Kuncinya ada pada tata kelola, kendali manajemen, efisiensi, dan supervisi. Pemerintah harus memperhitungkan semua aspek itu sebelum menerbitkan payung hukum yang mengatur pembentukan holding minyak dan gas.

Tak cuma itu. Setiap perusahaan pelat merah memiliki karakteristik finansial yang berbeda. Hingga September 2017, pendapatan Pertamina berpotensi menurun Rp 19 triliun. Ini terjadi akibat pemerintah belum menaikkan tarif bahan bakar minyak, padahal harga minyak dunia menyentuh US$ 60 per barel. Hingga akhir 2016, jumlah utang Pertamina Rp 157 triliun. Pembentukan holding yang tidak cermat bisa memicu cross default, yakni persoalan keuangan di satu perusahaan merembet ke perusahaan lain.

Kehati-hatian perlu karena proses penyatuan perusahaan bukan perkara mudah. Salah satunya menyangkut transfer kepemilikan saham (inbreng). Pemerintah berencana mengalihkan 57 persen saham seri B milik negara di Perusahaan Gas Negara kepada Pertamina. Nilai penyertaan modal negara yang dialihkan masih menunggu keputusan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Proses pengalihan saham harus terbuka dan transparan.

Pemerintah sebaiknya menunggu seluruh aspek legal selesai. Tanpa persiapan matang, akan terkesan bahwa pemerintah sekadar kejar tayang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus