Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Ketika Banjir Pengungsi Datang

Ribuan pengungsi membanjiri Indonesia tiap tahun. Perlu solusi agar tak menimbulkan masalah sosial.

27 Juli 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerintah Indonesia dan Komisi Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) perlu segera mencari solusi terbaik bagi para pengungsi. Membeludaknya pencari suaka itu tidak hanya merepotkan pemerintah, tapi juga bisa menimbulkan masalah sosial di sekitar tempat penampungan.

Sesuai dengan data UNHCR, saat ini sekitar 14 ribu pengungsi terdampar di berbagai wilayah Indonesia, meningkat hampir lima kali lipat dibanding tiga tahun lalu. Mereka kabur dari negaranya antara lain karena perang, konflik, dan persekusi. Sebagian besar pengungsi berasal dari Afrika, Timur Tengah, dan Asia Selatan. Keberadaan mereka telah membuat repot pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah DKI Jakarta, misalnya, harus menyediakan tempat penampungan sementara di Kalideres, Jakarta Barat. Sebelum dipindahkan ke penampungan ini, sekitar 400 pencari suaka bahkan sempat hidup menggelandang di trotoar dekat kantor UNHCR, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Penduduk umumnya menolak kehadiran para pengungsi karena menimbulkan masalah keamanan dan kesehatan.

Tak cuma menyediakan tempat penampungan, pemerintah DKI juga mesti memberikan bantuan logistik bagi para pengungsi. Beban yang ditanggung pemerintah DKI terus bertambah seiring dengan makin banyaknya pengungsi yang datang ke Ibu Kota. UNHCR menyebutkan, hingga pekan lalu, jumlahnya sudah lebih dari 1.200 orang. Anggaran pemerintah daerah yang semestinya digunakan untuk kepentingan masyarakat Jakarta—termasuk mengentaskan warga miskin—harus disisihkan buat membantu para pengungsi.

Sebagai negara yang tidak meratifikasi Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsi, Indonesia tidak berkewajiban menampung pengungsi secara permanen. Atas alasan kemanusiaan, negara kita selama ini berusaha menolong mereka. Kita juga telah memiliki pedoman penanganan pengungsi dari luar negeri, yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016. Tak hanya menjadi urusan pemerintah pusat, penanganan pengungsi juga melibatkan peran pemerintah daerah.

Negara kita sering kebanjiran pengungsi karena adanya perubahan kebijakan negara seperti Australia dan Selandia Baru. Mereka mulai memperketat arus pengungsi sehingga para pencari suaka terdampar di wilayah Indonesia. Di sisi lain, sulit membayangkan negara kita membuka diri terhadap pengungsi dengan meratifikasi Konvensi 1951. Kalau hal itu dilakukan, pemerintah akan kewalahan menghadapi serbuan pengungsi.

Pemerintah sebaiknya berhati-hati dalam mengeluarkan kebijakan mengenai pengungsi. Menerima para pencari suaka akan menimbulkan konsekuensi yang berat karena harus memberikan pekerjaan dan tempat tinggal bagi mereka. Padahal sebagian rakyat kita sendiri masih miskin. Menurut catatan Badan Pusat Statistik, penduduk miskin di negara kita mencapai 25,14 juta jiwa. Sesuai dengan data Lembaga Demografi Universitas Indonesia, sebanyak 20,5 persen penduduk Indonesia juga tidak memiliki rumah.

Urusan pengungsi yang terdampar di negara kita semestinya juga merupakan tanggung jawab UNHCR dan negara-negara lain. Itu pentingnya pemerintah berkoordinasi dengan UNHCR untuk memastikan para pengungsi tidak telantar. Pemerintah bersama lembaga ini perlu segera mencarikan solusi: mengembalikan mereka ke negara asal jika memungkinkan atau menyalurkan mereka ke negara-negara penerima suaka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus