Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
BELUM memuaskan, tapi bolehlah Surat Edaran Mahkamah Agung kepada semua ketua pengadilan negeri dan pengadilan tinggi pekan lalu disebut sebagai kemajuan dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Mahkamah Agung memberikan petunjuk agar pengadilan mengundang saksi ahli dari Dewan Pers dalam menangani perkara pers. Dewan Pers, yang pembentukannya diwajibkan Undang-Undang Pers Nomor 40/1999, memang memiliki anggota yang sangat memahami seluk beluk pers.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo