Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Krisis bank: perlu asuransi tabungan

8 Agustus 1992 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tulisan "Siapa Menyimpan Bom" (TEMPO, 4 Juli 1992, Laporan Utama) tentang kemelut Bank Summa, terdapat pernyataan pakar perbankan Mu'min Ali Gunawan,"...saat sekarang banyak bank yang sepertinya menyimpan bom waktu, yang sewaktu-waktu dapat meledak dan langsung tumbang." Peringatan Mu'min itu sangat memprihatinkan dan memang sudah terbukti kebenarannya. Bank Duta yang pernah gemerlap, langsung redup, walau kini bangkit lagi. Bank Umum Majapahit Jaya sampai sekarang masih loyo. Bank Summa seddang sakit berat dan sedang dicarikan obatnya oleh OOm Williem. Beberapa Bank Pemerintah pun tidak terkecuali, sulit mencapai CAR (capital eduquacy ratio) yang wajar seperti yang ditetapkan oleh Bank Sentral. Pada perbankan nasional yang "meriang" itu sudah tentu berpengaruh pada kegiatan pengumpulan dana masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito, yang dengan gencar dianjurkan Pemerintah. Masyarakat berpendapatan rendah dan menengah, yang selama ini rajin menabung dan mendepositokan sisa pendapatannya, akan menjadi ragu-ragu untuk menabung. Mungkin jalan yang ditempuh oleh sebagian masyarakat adalah membelanjakan sisa pendapatannya untuk barang-barang yang konsumtif atau menyimpan emas di bawah bantal. Salah satu jalan keluar, menurut saya, adalah menghilangkan keraguan- keraguan menabung atau mendepositokan uangnya. Untuk itu perusahaan asuransi atau lembaga keuangan bukan bank di Indonesia sebaiknya segera memperkenalkan asuransi tabungan atau deposito. Di mancanegara perlindungan terhadap tabungan dan deposito dikenal dengan nama Deposit Protection Schemes (Skema Perlindungan Deposito). Itu sudah dilaksanakan di negara maju maupun berkembang, seperti Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Jerman, Belgia, Italia, India dan Argentina. Dengan cara ini, seandainya suatu bank bangkrut, pembayaran tabungan atau deposito pokok beserta bunganya akan dilakukan oleh perusahaan asuransi atau lembaga keuangan bukan bank. Penetapan besar premi untuk asuransi tabungan atau deposito oleh perusahaan asuransi atau lembaga keuangan bukan bank dapat dibuat berdasarkan peringkat bank, yang di Indonesia sering disebut dengan "bank papan atas", bank papan menengah, dan bank papan bawah. Premi asuransi tabungan untuk "bank papan bawah" umpamanya, bisa lebih tinggi ketimbang premi "bank papan atas", mengingat "bank papan bawah" itu biasanya yang berani memberi suku bunga deposito tinggi yang menimbulkan keragu-raguan bagi si penabung. A.S. SIAGIAN Bloemanlaan 30 1950 Kraainem Belgium

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus