Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Kurangkah ?

Tanggapan gaji pegawai negeri/abri/pensiunan.

30 Januari 1993 | 00.00 WIB

Kurangkah ?
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menjelang pembahasan APBN di DPR, masalah kenaikan gaji bagi pegawai negeri/ABRI/pensiunan selalu dipersoalkan. Umumnya orang menghendaki agar gaji pegawai negeri dinaikkan karena dianggap tidak cukup, tidak memadai untuk biaya hidup secara wajar. Tentu saja anggapan ''wajar dan cukup'' itu mendekati kebenaran bila kita membandingkan jumlah gaji bersih yang diterima pegawai negeri dengan gaji pegawai swasta, lebih lebih lagi bila dibandingkan dengan gaji pegawai swasta asing. Pendapat ini benar bila kita menganggap bahwa hanya gaji yang diterima itulah yang menjadi penghasilan si pegawai negeri. Bila kita lihat kenyataan kehidupan pegawai negeri seharihari, setidaktidaknya sebagian besar (kecuali sebagian kecil dan pensiunan) dari mereka adalah warga negara yang berkecukupan dan hidup makmur. Saya sengaja membedakan pengertian istilah gaji dengan istilah penghasilan karena di sinilah letak perbedaan yang nyata. Gaji tidak selalu sama dengan penghasilan. Yang dapat dijadikan ukuran untuk menilai tingkat hidup seseorang adalah penghasilannya. Benar bahwa ada pegawai negeri, anggota ABRI, dan terutama pensiunan yang penghasilannya hanya berupa gaji saja. Mereka inilah yang benarbenar berpenghasilan kurang dan hidup kurang wajar. Karena itu perlu mendapat kenaikan gaji dan penghasilan. Di manakah letak perbedaan itu? Tahun 1962 Suharsono Sagir, seorang ahli ekonomi, pernah mengatakan bahwa pegawai negeri itu hidup dari fasilitas, bukan dari gajinya. Saya sependapat dengan beliau, karena memang demikianlah yang saya alami. Gaji hanya cukup untuk biaya hidup selama 10 sampai 15 hari, tapi nyatanya sekeluarga bisa hidup sebulan dengan selamat. Berupa apa saja fasilitas yang menghidupi pegawai negeri itu? Cukup banyak. Ada fasilitas yang dinikmati oleh semua, tapi lebih banyak yang hanya dinikmati oleh sebagian kecil pegawai negeri saja, yakni para pejabat dan petugas ''di tempat basah''. Fasilitas yang umum dan menyeluruh, seperti tunjangan beras, rumah dinas atau asrama tanpa sewa, listrik dan air gratis, kendaraan dinas, perjalanan dinas, dan sebagainya. Yang khusus berupa tunjangan jabatan, baik fungsional maupun struktural, biaya representatip, dan fasilitas lainnya yang melekat pada jabatan dan kekuasaan yang diterima secara sah dan resmi. Yang lebih khusus lagi adalah sejumlah penerimaan yang sulit menghitungnya karena tidak ada aturannya dan memang di luar aturan, tak tampak tapi melekat dan dibawa oleh wewenang dan kekuasaan jabatan. Apalagi kalau memiliki jabatan rangkap yang penuh dengan proyekproyek pembangunan yang dibiayai dengan APBN/APBD/bantuan LN. Dengan demikian, berdasarkan pengamatan di atas, dapat disimpulkan bahwa pegawai negeri/ABRI dapat dibagi dalam 3 kategori penghasilan: Katagori pertama: yang berpenghasilan kurang, yakni yang menerima gaji dan fasilitasfasilitas umum secara minim. Kategori kedua: yang berpenghasilan cukup, yakni yang mendapat tunjangan jabatan dan lainnya yang resmi atau mendapat penugasan ''di tempat basah''. Kategori ketiga: yang berpenghasilan lebih, yakni yang menduduki jabatan kunci dan berwenang memberi fasilitas umum maupun fasilitas khusus serta memiliki kekuasaan yang dapat dimanfaatkan atau ''diperdagangkan''. Nah, di sinilah muncul masaalah ''keadilan sosial'' yang diamanatkan Pancasila. Menurut saya, yang menjadi PR bagi pemerintah dan juga bagi para Wakil Rakyat di DPR adalah bagaimana ''mengadilkan'' penghasilan pegawai negeri/anggota ABRI dan para pensiunan dalam APBN maupun dalam GBHN yang akan datang. Menurut pengamatan saya, jumlah anggaran belanja yang dikeluarkan untuk membiayai gaji dan segala macam fasilitas untuk pegawai negeri/anggota ABRI dan pensiunan dalam APBN sudah memadai dan cukup, bila seluruhnya dihitung dengan uang/diuangkan dan terbagi secara merata dan adil sambil meniadakan pemborosanpemborosan yang masih banyak terjadi, baik secara resmi maupun secara ''salah guna''. Salah satu upaya yang telah dijalankan oleh beberapa BUMN adalah menghapuskan kendaraan dinas. Marilah kita beramai-ramai urun pikiran dan saran secara jujur, terbuka, dan bermanfaat. SYAMSUL KAMAL MUSA Jalan Brawijaya I Nomor 18 Jakarta 12160

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus