Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Memanggil Pulang Emas Sumbawa

Divestasi saham Newmont belum tuntas. Pihak swasta yang ikut mendompleng perlu ditimbang saksama.

13 Juli 2009 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENGEMBALIKAN aset bangsa dari tangan asing memang tak semudah mengumbar janji di masa kampanye. Divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara, perusahaan tambang emas yang berinduk pada Newmont Corporation dari Amerika Serikat, merupakan contoh ribetnya persoalan ini.

April lalu, setelah lebih dari setahun bersidang, mahkamah arbitrase internasional mengabulkan tuntutan pemerintah Indonesia. Newmont dianggap gagal memenuhi keharusan divestasi dalam kontrak karya yang ditandatangani pada 1986.

Target tuntutan pemerintah RI, yakni memutus kontrak karya Newmont, memang tidak tercapai. Hakim hanya memutuskan Newmont wajib melepas 17 persen sahamnya kepada pihak Indonesia, swasta atau pemerintah, dalam tempo 180 hari. Tujuh belas persen saham ini bernilai sekitar Rp 7 triliun.

Sebetulnya, ini kesempatan bagus demi membawa pulang kilau emas Sumbawa. Transaksi mesti segera digelar. Usia produktif tambang Newmont di Batu Hijau cuma sampai 2014. Semakin ditunda, nilai tambang yang didapat makin merosot.

Pertimbangan lain adalah tenggat yang jatuh Oktober nanti. Jika tenggat terlewati dan saham belum dibeli, gugurlah keharusan melepas sebagian saham kepada pihak Indonesia. Newmont boleh tidak menggelar divestasi.

Persoalannya, uang bukan perkara enteng. Pemerintah pusat, yang berhak membeli 7 persen saham, sedang bokek. Defisit anggaran makin mencekik dari rencana Rp 51 triliun menjadi Rp 137 triliun. Membelanjakan triliunan rupiah untuk tambang yang memasuki usia senja bukan pilihan menyenangkan.

Pemerintah pusat sudah pula menawarkan hak beli kepada badan usaha milik negara (BUMN). Tapi gayung belum bersambut. BUMN ogah lantaran potensi keuntungan yang kurang menjanjikan. Kabarnya, keuntungan tetap tak sepadan bahkan jika lokasi tambang yang baru, Elang Dodo, digali sampai 2030.

Anehnya, pemerintah daerah bersemangat. Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Sumbawa Barat bergabung, meminta izin membeli seluruh jatah divestasi, pusat dan daerah. Bahkan jatah divestasi dua tahun mendatang pun hendak diborong. Total, pemerintah daerah mengincar 31 persen saham.

Adakah pemerintah daerah punya uang melimpah? Rupanya, mereka sudah dipinang enam perusahaan investor, antara lain Surya Energi (milik Surya Paloh) dan Bumi Resources (milik keluarga Aburizal Bakrie).

Benar, tak ada peraturan yang mencegah keikutsertaan swasta dalam skema divestasi. Sahih belaka swasta "mendompleng" untuk membeli saham Newmont. Tak ada pula aturan yang melarang kelompok Bakrie, yang masih memiliki beban di Lapindo, Sidoarjo, turut dalam divestasi.

Namun seharusnya tawaran dari keenam perusahaan itu ditimbang dengan bijaksana. Proposal penawaran mestinya dibuat transparan sejak awal. Akan jauh lebih baik jika publik diberi tahu riwayat kerja dan model penawaran dari semua kontestan.

Publik juga perlu ikut menilai pihak mana yang memberi benefit paling banyak untuk pemerintah daerah dan masyarakat lokal. Misalnya, berapa persen porsi kepemilikan pemerintah daerah, bagaimana konsep bagi hasil, pengembangan komunitasnya, rencana program pemulihan kualitas lingkungan, sistem tata kelola (good governance), dan model relasi dengan pemerintah daerah.

Siapa pun pemilik tambang nantinya, bumi Sumbawa layak mendapat perhatian setelah sekian lama kilau emasnya terbang ke negeri seberang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus