Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Aturan janggal tentang perpanjangan kontrak buruh migran adalah contoh terbaru rendahnya komitmen pemerintah melindungi mereka.
Perlindungan buruh migran selama ini baru sebatas pasal dalam undang-undang, belum terealisasi secara konkret.
Presiden Joko Widodo perlu mengevaluasi bawahannya dan memberikan jaminan perlindungan buruh migran secara maksimal.
KISRUH terbaru dalam aturan perpanjangan perjanjian kerja buruh migran hanya satu contoh buruknya perlindungan negara untuk para pekerja migran Indonesia. Alih-alih mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), pemerintah malah kerap menjadi aktor utama yang menghambat upaya memenuhi hak-hak buruh migran. Di negeri ini, pelayanan dan perlindungan yang mudah, murah, cepat, dan aman untuk buruh migran tampaknya memang masih sebatas cita-cita.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo