Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PENANGKAPAN Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri Kayong Utara, Kalimantan Barat, pekan lalu gara-gara komentar miringnya di media sosial soal aksi terorisme adalah tindakan yang berlebihan. Sebagai aparat sipil negara, guru itu memang sepantasnya mendapat sanksi etik dan administratif atas opininya yang tak berdasar. Namun menyeret perempuan berinisial FSA itu ke meja hijau dengan ancaman pidana sama saja memberangus kebebasan berekspresi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo