Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KARENA Mahkamah Agung (MA) dan Akbar Tandjung (AT), kini kita miliki logika kerja yang sederhana. Pertama, jika seseorang mendapat tugas dari pimpinannya, ia kini tak bertanggung jawab pada apa pun hasil pelaksanaan tugas itu. Jika terdapat kesalahan dalam pelaksanaan tugas itu, seburuk dan sedestruktif apa pun, orang tersebut tinggal memulangkan tanggung jawabnya dengan retorika paling murahan, khas Indonesia: "Saya hanya menjalankan tugas". Titik. Selesai. Tak ada kasus. Butakan semua matamu. Juga, tentu, hatimu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo