Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral wajib menyelesaikan perselisihan Pertamina dan PT Adaro Energy di Lapangan Tapian Timur, Blok Tanjung, Kalimantan Selatan. Pegangan Kementerian dalam bertindak sesungguhnya gamblang diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara: memihak kepentingan bangsa. Konsumsi minyak Indonesia jauh melebihi produksi dalam negeri, maka Kementerian semestinya membela setiap usaha meningkatkan produksi minyak nasional. Penambangan batu bara bisa menunggu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo