Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGADILAN tindak pidana korupsi rupanya gemar mengulang yang sudah-sudah: merabat hukuman. Cerita terbaru datang dari persidangan Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian itu dinyatakan terbukti korup dalam proyek pengadaan simulator kemudi pada tahun anggaran 2011. Ia juga menyembunyikan aset berupa tanah, rumah, pompa bensin, dan kendaraan dengan mengatasnamakan istri, anak, serta mertua. Tapi majelis hakim tak menghukum maksimal perbuatan lancung itu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo