Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah dan parlemen akhirnya meratifikasi Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), setelah melewati proses deliberasi dan diskursus yang intensif. UU tersebut digadang-gadang oleh pemerintah, terutama oleh Kementerian Keuangan RI, sebagai tonggak sejarah baru, bahkan sebuah terobosan luar biasa di tengah krisis, sebuah pujian yang sebenarnya kurang pada tempatnya tentunya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Karena di saat krisis, dalam hal ini pandemi yang telah memperlambat dinamika pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah semestinya bersimpati kepada publik dengan menahan diri untuk tidak mengutak-atik angka persentase tagihan pajak agar tidak justru menambah beban masyarakat dan tidak menambah tekanan kepada konsumsi rumah tangga yang melandai sejak pandemi. Tapi apa hendak dikata, pemerintah dan DPR kadung percaya bahwa revisi UU perpajakan adalah terobosan luar biasa untuk perekonomian nasional dan untuk rakyat banyak karena berhasil disepakati di saat pandemi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Logika seperti ini perlu dipertanyakan, karena apapun jenis kenaikan pajak di saat perekonomian sedang dilanda krisis adalah sebuah logika yang melawan konteks. Jadi sebelum kita masuk ke perkara lainnya, kita ternyata sudah menemukan persoalan pada logika keberangkatan dari UU pajak baru yang disepakati Pemerintah dan DPR tersebut. Silahkan dibayangkan, apakah menaikkan pajak di saat krisis adalah sebuah terobosan atau justru sebuah ketidaksensitifan, atau bahkan boleh jadi kelancangan?
Sementara persoalan utak-atik angka kenaikan adalah persoalan lanjutan dari kesalahan penempatan logika tadi. Tapi di sini saya ingin memberi penekanan pada satu topik di dalam UU HPP yang dianggap oleh pemerintah sebagai terobosan baru dan prolingkungan, yakni soal pajak karbon. Menurut pemerintah, lahirnya objek pajak baru bernama pajak karbon adalah bukti komitmen pemerintah atas pengurangan emisi karbon dan keberpihakan penguasa istana pada pelestarian lingkungan(pro lingkungan).
Tapi itu baru sekedar sesumbar manis pemerintah. Menurut saya, kemunculan pajak karbon di dalam UU HPP bukanlah untuk mengendalikan emisi karbon di Indonesia, alih-alih atas nama lingkungan. Sangat jelas terlihat bahwa arah pemerintah bukanlah ke sana. Pemerintah hanya berusaha untuk mendapatkan celah pendapatan baru dari objek pajak emisi karbon, meskipun angkanya sangat jauh dibanding yang diberlakukan negara lainnya. Logikanya sama dengan cukai rokok yang selalu dinaikkan, tapi ujungnya harga rokok juga ikut naik dan konsumen yang dibebani karena membayar pada akhirnya. Justru dengan begitu, pemerintah sebenarnya tidak membatasi perusahaan rokok untuk berproduksi.
Pemerintah hanya mengutak-atik angka pengenaan cukai pada produk rokok. Dan seperti biasanya, perusahaan rokok pun mereaksinya dengan cara yang sama. Tak berselang lama setelah cukai rokok naik, maka perusahaan rokok akan memasukannya ke dalam biaya produksi, lalu menaikkan harga jualnya, bahkan tanpa mengurangi kapasitas produksi karena tidak ingin mengurangi jumlah tenaga kerja yang berisiko secara sosial politik bagi perusahaan. Itulah yang akan terjadi dengan pajak karbon ini nantinya.
Dengan kata lain, penetapan pajak karbon adalah bagian dari upaya mencari tambahan pendapatan baru, alias bukan mengendalikan emisi karbon. Apalagi jika angkanya hanya Rp 30 per kg, alias Rp 30.000 per ton, yang jauh dibanding USD 100-150 per ton di negara Eropa misalnya. Jika pemerintah memang serius mengendalikan emisi karbon, maka pilihan yang tepat adalah skema “cap and trade”, bukan carbon tax. Dengan skema “cap and trade”, pemerintah justru harus menentukan batas emisi karbon yang harus dipatuhi oleh perusahaan-perusahaan. Dan jika perusahaan mampu menghasilkan karbon jauh di bawah batas sertifikat yang mereka pegang, mereka bisa menjual kuota tersisa dari sertifikat tersebut kepada perusahaan yang menghasilkan kelebihan produksi karbon.
Jika menerapkan cara ini, pemerintah boleh sesumbar ingin mengendalikan emisi karbon, karena memang setiap tahun pemerintah harus menetapkan kuantitas emisi karbon yang boleh diproduksi oleh perusahaan-perusahaan. Tapi dengan menggunakan skema carbon tax alias pajak karbon, perusahaan bisa memproduksi berapapun emisi karbon yang mereka mau, cukup dengan membayar pajaknya yang notabene ternyata juga tidak mahal. Jikapun dibuat mahal, pengusaha masih bisa beralibi untuk memasukannya ke dalam biaya produksi dan menaikkan nilai jual produk, sehingga yang harus membayar kemudian adalah konsumen juga. Seorang teman pun berseloroh, lama-lama kalau begini, narkoba pun tinggal dikenakan pajak saja, tak perlu dibasmi.
Risikonya secara ekonomi akan seperti kasus cukai rokok. Baru-baru ini mulai muncul pemberitaan bahwa harga mobil akan terkerek naik jika pajak karbon diterapkan pada produsen mobil. Sangat bisa ditebak toh! Itu baru satu jenis usaha, belum yang lainnya. Jadi perusahaan-perusahaan yang terkena pajak karbon akan mengalihkannya ke dalam biaya produksi yang akan memengaruhi harga produk. Kondisinya tentu berbeda dengan kebijakan “cap and trade”, di mana pemerintah menetapkan kuota tahunan emisi karbon yang boleh diproduksi oleh semua pelaku usaha di Indonesia. “Cap and trade” didefinisikan sebagai suatu pendekatan kebijakan baik terhadap negara dan perusahaan untuk mengontrol jumlah emisi dari sejumlah sumber.
Dengan begitu, perusahaan akan habis-habisan berinovasi untuk menghasilkan produk ramah lingkungan, jika ingin mempertahankan kapasitas produksinya. Atau, perusahaan akan berinovasi untuk mengurangi emisi karbon selama proses produksi, sehingga bisa menjual kembali sisa kuota emisi karbon dari sertifikat yang sudah mereka beli kepada pemerintah. Jadi sangat jelas terlihat bahwa pajak karbon bukanlah instrumen fiskal yang diniatkan untuk mengurangi emisi karbon oleh pemerintah, tapi hanya untuk menambah sumber pendapatan baru demi menjaga rasio pajak tetap bertahan di zona aman, sehingga rating surat utang negara tidak diturunkan oleh lembaga rating internasional.
Artinya, perubahan yang ditawarkan UU pajak yang baru bukanlah atas nama keadilan dan pelestarian lingkungan, alih-alih mengurangi emisi karbon, tapi atas nama menjaga kredibilitas surat utang negara di mata investor global alias untuk menjaga rating surat utang pemerintah yang memang sudah menggunung dan melewati beberapa “red line” yang ditetapkan lembaga keuangan internasional. Tentu kita masih ingat bagaimana BPK belum lama ini mengingatkan pemerintah soal utang negara yang sudah mulai di luar kendali.
Sebut saja misalnya rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan negara pada tahun 2020 yang mencapai 19,06 persen. Angka tersebut tentu melampaui rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) yang sebesar 7-10 persen. Lalu rasio utang terhadap penerimaan negara pada 2020 mencapai 369 persen, juga terbilang jauh di atas rekomendasi IMF yang sebesar 90-150 persen dan standar IDR sebesar 92-167 persen. Selain itu, rasio pembayaran utang pokok dan bunga utang luar negeri (debt service ratio) terhadap penerimaan transaksi berjalan pemerintah pada tahun 2020 mencapai 46,77 persen. Angka tersebut juga melampaui rekomendasi IMF yang sebesar 25-35 persen, walaupun nilai tersebut masih dalam rentang standar IDR yang sebesar 28-63 persen.
Ambang batas kenyamanan dari lembaga internasional yang terlewati oleh utang Indonesia tentu disebabkan oleh melebarnya total utang pemerintah, yang diprediksi akan menembus angka 40 persen terhadap PDB nasional di tahun 2022 ini. Dengan perkembangan ini, pemerintah menyiasatinya dengan memilih menyesuaikan pendapatan negara, termasuk memasukkan pajak karbon, ketimbang menyesuaikan jumlah utang negara alias pemerintah memilih mempertebal rambut palsu bukan mengganti topi yang cocok untuk kepala. Boleh jadi, jalan ini memang perlu diambil Kementerian Keuangan untuk mempertahankan peringkat kredibilitas atau “creditworthiness rating” surat utang negara, agar peluang berutang di kemudian hari tetap terbuka lebar karena keterjagaan pendapatan negara (tax ratio) yang menjadi salah satu pertimbangan utama lembaga-lembaga rating dalam menetapkan rating surat utang negara.
Namun pertanyaannya, apakah ini semua itu demi keadilan? Apakah pajak karbon adalah untuk mengurangi emisi karbon dan melestarikan lingkungan? Saya sudah memberikan jawaban versi saya. Silahkan masyarakat juga ikut menjawab, karena faktanya selama ini bahwa kenaikan utang negara tidak ekuivalen dengan perbaikan pertumbuhan ekonomi negara, pendapatan masyarakat, dan dengan pelestarian lingkungan hidup. Sementara untuk mengakhiri tulisan ini, saya teringat kata-kata dari Bill Archer, ahli hukum perpajakan dan politisi Amerika Serikat bahwa “kita harus lebih peduli satu sama lain dan mengurangi pajak satu sama lain” (“We must care for each other more, and tax each other less”). Bukan sebaliknya tentunya, bagaikan dengan semangat 45 lalu memungut dan menaikkan pajak, tapi nyatanya tak ambil pusing dengan hidup pembayar pajak yang semakin kelimpungan didera pandemik dan juga dengan kelestarian lingkungan hidup.