Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Paksa Badan Pengemplang Pajak

Pemerintah memberlakukan cekal dan gijzeling pada pengemplang pajak. Penegakan hukum jadi persoalan.

5 Januari 2015 | 00.00 WIB

Paksa Badan Pengemplang Pajak
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGEMPLANG pajak, bersiap-siaplah kena hukuman paksa badan kalau terus membandel tak melunasi utang pajak. Gebrakan Kementerian Keuangan di akhir tahun lalu itu memang penting dan perlu. Soalnya, dilaporkan ada 487 penunggak pajak yang belum membayar Rp 3,32 triliun ke kas negara. Bahkan 168 di antaranya tergolong "benar-benar nekat" sehingga dilarang pergi ke luar negeri. Bila terus membangkang, pengemplang bisa kena gijzeling atawa paksa badan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus