Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGEMPLANG pajak, bersiap-siaplah kena hukuman paksa badan kalau terus membandel tak melunasi utang pajak. Gebrakan Kementerian Keuangan di akhir tahun lalu itu memang penting dan perlu. Soalnya, dilaporkan ada 487 penunggak pajak yang belum membayar Rp 3,32 triliun ke kas negara. Bahkan 168 di antaranya tergolong "benar-benar nekat" sehingga dilarang pergi ke luar negeri. Bila terus membangkang, pengemplang bisa kena gijzeling atawa paksa badan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo