Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Berita Tempo Plus

Anomali Ibu Kota Nusantara

Status lembaga Otorita Ibu Kota Negara Nusantara yang mengurus pemerintahan daerah tak sesuai dengan UUD 1945. Seharusnya pemindahan dan pemerintahan terpisah.

19 Februari 2022 | 00.00 WIB

Ilustrasi: Tempo/Imam Yunnianto
Perbesar
Ilustrasi: Tempo/Imam Yunnianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Desain Ibu Kota Nusantara menjadi pusat ekonomi, bukan hanya pusat pemerintahan.

  • Basis lembaga otorita yang mengurus ibu kota negara tak cocok dengan konstitusi UUD 1945.

  • Bagaimana seharusnya jenis pemerintahan yang cocok dengan watak Ibu Kota Nusantara?

BERSULUH matahari, bergelanggang mata orang banyak. Tampak jelas sekali ada anomali dalam format pemerintahan daerah ibu kota negara (IKN) Nusantara. Tidak sesuai dengan pakem. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebutnya sebagai model pemerintahan daerah khusus yang “out of the box”.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Djohermansyah Djohan

Djohermansyah Djohan

Pendiri Institut Otonomi Daerah (i-Otda), mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus