Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Pensiun: rombaklah peraturan

Usulan agar peraturan pensiun dirombak demi pemerataan dari segi pendapatan, kesempatan kerja & berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda. disertai berbagai alternatif. (kom)

12 Mei 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO pernah memuat usul Ketua PWRI Pusat (Bp. Sudiro), agar pensiun pegawai negeri diundur dari 55 menjadi 60 tahun. Terlepas dari alasan yang diketengahkan Pak Diro, yang jelas, dengan direalisirnya usul tersebut tentu akan mengakibatkan bertambahnya pengangguran. Bahkan, bila kita ingin konsekwen mewujudkan "pemerataan pembagian pendapatan, pemerataan kesempatan kerja dan pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda . . . ," maka batas pensiun bagi pegawai negeri menurut peraturan yang sekarang ini saja masih kurang tepat. Akan lebih tepat manakala ditinjau kembali dengan menggunakan pokok-pokok pikiran sbb: 1. Saat pensiun tidak lagi didasarkan atas usia (55 tahun), tapi lamanya pengabdian kepada Pemerintah. Dalam hal ini kami usulkan 25 tahun. 2. Usia maksimum untuk bisa diangkat menjadi pegawai negeri tidak lagi 40 tahun, tapi 30 tahun. 3. Bila usul tersebut dapat diterima, maka tamatan SLTA (usia ñ 19 tahun) telah harus pensiun pada usia 45 tahun. Lulusan perguruan tinggi tingkat sarjana penuh (usia ñ 25 tahun) telah harus pensiun pada usia 50 tahun. Sedang mereka yang karena sesuatu hal baru berkesempatan menjadi pegawai negeri pada usia 30 tahun, telah akan pensiun pada usia 55 tahun (belum terlalu tua). Keuntungan lain yang diperoleh dari kebijaksanaan ini: a. Terbukanya kesempatan kerja lebih luas di lingkungan kepegawainegerian. Ketua BAKN, Pak Manihuruk, boleh hitung-hitung dalam hal ini. b. Rasa keadilan akan dapat diciptakan. Sebab dengan peraturan sekarang, mereka yang masa pengabdiannya baru 15 tahun (karena masuk jadi pegawai pada usia 40 tahun) dan mereka yang mengabdi 55 tahun (karena masuk pegawai pada usia 20 tahun) haknya sebagai pensiunan pegawai negeri sama. Di samping itu masih terdapat usaha lain yang bisa ditempuh demi "pemerataan pembagian kue nasional kita." Yaitu: diadakan larangan suami-isteri secara sekaligus (bersama-sama) menjadi pegawai negeri. Juga didakan larangan bagi mereka yang telah pensiun diangkat lagi sebagai tenaga honorer. Dengan ditetapkannya usul kami di atas menjadi sebuah peraturan/undang-undang, besar kemungkinan "keluarga-keluarga pegawai negeri" serta "para pensiunan pegawai negeri" hasilnya akan tidak sebesar seperti peraturan/undang-undang yang berlaku sekarang. Jika diingat bahwa masyarakat adil dan makmur berdasar Pancasila memang baru terwujud setelah 15-20 tahun mendatang, maka sekarang ini belum saatnya ada sekelompok masyarakat yang hidup serba kecukupan di balik penderitaan rakyat banyak. Meski demikian, bila dibanding penderitaan "rakyat banyak", dibanding penderitaan abang-abang Becak, kuli-kuli pocokan serta buruh tani di kampung dan desa sebagai lapisan terbanyak rakyat kita/hasil yang diterima oleh "keluarga pegawai negeri" dan "para pensiunan pegawai negeri" tersebut tentu akan lumayan. Jika masih dianggap belum lumayan, dapat saja diberi fasilitas sbb: -- besarnya uang pensiun minimum ditetapkan senilai 100 kg beras -- anak-anaknya dibebaskan membayar SPP dan uang sekolah lainnya, serta mendapat fasilitas mengganti lowongan yang diakibatkan oleh pensiunnya orang tua yang bersangkutan (sepanjang memenuhi syarat) dsb. Akhirulkata, bukankah pensiun berarti berhenti untuk bekerja dan berusaha? JAMI'AN Kaliputu II/340, Kudus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus