Adnan Buyung Nasution, 53 tahun, sejak 11 Mei 1987, secara resmi diberhentikan sementara selama setahun sebagai pengacara. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengacara kawakan itu sudah, "Bertindak melampaui batas kebebasan yang diberikan bagi pengacara di forum persidangan." Jelas, pendapat itu tampaknya berdasarkan wewenang Menteri Kehakiman, dan ketentuan/peraturan yang berlaku. Yakni, Pengadilan Negeri mengadukan, Ikadin memberi teguran, dan ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, kemudian juga, putusan Menteri Kehakiman. Maka, lembaga-le1mbaga yang menghukum Adnan Buyung Nasution adalah organisasi profesi, badan eksekutif dan badan yudisial. Padahal, perkara seperti itu seharusnya diajukan Menteri Kehakiman sebagai penggugat, setelah melewati Dewan Kode Etik Ikadin, terhadap pengacara sebagai tergugat. Itu dilakukan berdasarkan pasal 1372 BW tentang penghinaan, yang hukumannya ganti keruglan. Atas dasar putusan itu (proses perdata biasa), Menteri Kehakiman, kemudian, menjatuhkan larangan berpraktek terhadap seorang pengacara . Dengan menempuh penyelesaian di depan pengadilan perdata, maka masih dimungkinkan banding andai kata tergugat dikalahkan. Dengan demikian, rasanya keadilan dapat dipenuhi. MUHAMMAD TAUFIQ FH Universitas Sebelas Maret Solo, Jawa Tengah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini