Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Penskorsan Adnan Buyung Nasution

Proses penskorsan adnan buyung nasution tidak berdasarkan pasal 1372 bw, yakni depkeh sebagai penggugat dan adnan sebagai tergugat. tergugat bisa naik banding jika merasa dirugikan.

20 Juni 1987 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adnan Buyung Nasution, 53 tahun, sejak 11 Mei 1987, secara resmi diberhentikan sementara selama setahun sebagai pengacara. Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung berpendapat bahwa pengacara kawakan itu sudah, "Bertindak melampaui batas kebebasan yang diberikan bagi pengacara di forum persidangan." Jelas, pendapat itu tampaknya berdasarkan wewenang Menteri Kehakiman, dan ketentuan/peraturan yang berlaku. Yakni, Pengadilan Negeri mengadukan, Ikadin memberi teguran, dan ada pertimbangan dari Mahkamah Agung, kemudian juga, putusan Menteri Kehakiman. Maka, lembaga-le1mbaga yang menghukum Adnan Buyung Nasution adalah organisasi profesi, badan eksekutif dan badan yudisial. Padahal, perkara seperti itu seharusnya diajukan Menteri Kehakiman sebagai penggugat, setelah melewati Dewan Kode Etik Ikadin, terhadap pengacara sebagai tergugat. Itu dilakukan berdasarkan pasal 1372 BW tentang penghinaan, yang hukumannya ganti keruglan. Atas dasar putusan itu (proses perdata biasa), Menteri Kehakiman, kemudian, menjatuhkan larangan berpraktek terhadap seorang pengacara . Dengan menempuh penyelesaian di depan pengadilan perdata, maka masih dimungkinkan banding andai kata tergugat dikalahkan. Dengan demikian, rasanya keadilan dapat dipenuhi. MUHAMMAD TAUFIQ FH Universitas Sebelas Maret Solo, Jawa Tengah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus