Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Perlu ketegasan pemerintah

Darul hadis, salah satu gerakan dalam islam jama'ah pimpinan nurhasan yang dilarang oleh kejaksaan agung ternyata masih berkembang dengan bebas. menurut berita darul hadis adalah keluarga golkar. (kom)

15 September 1979 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MEMBACA TEMPO 7 Juli, kami tertarik dengan bantahan YAKARI dalam rubrik Komentar, bahwa YAKARI bukannya milik atau sebagian dari Jama'ah Qur'an Hadis/Darul Hadis/Islam Jama'ah/JPID. Tulisan kami ini tidak untuk mengkomentari bantahan YAKARI tersebut, melainkan untuk sekedar memberi penjelasan kepada masyarakat yang belum mengenal apa itu DH/JQH/IJ/JPID. Dalam majalah Al-Muslimun Nomor 10 s/d 113, terdapat artikel bersambung yang berjudul Sekitar Darul Hadisnya H. Nurhasan Ubaidah Kediri. Ditulis oleh Imron Abdul Manan. Di sini kami ambilkan beberapa baris dari AI Muslimun nomor 113, yang isinya adalah penjelasan terakhir mengenai Jama'ah Qur'an Hadis yang dulu dikenal dengan nam Darul Hadis: Pusat DH. Gerakan ini berpusat di Burengan-Banjaran Kodya Kediri. Ajaran DH. Berkisar pada masalah keamiran, bai'at, jama'ah, sanad/isnad, manqul, infaq dan beberapa hal ibadah. (Melalui amir dan bai'at, oang yang masih buta agama Islam atau pengetahuan Islamnya baru taraf permulaan, dijebak agar tidak berkutik dan mati-matian membela sang amir. Melalui jama'ah, pengikut DH/JQH dididik untuk mengkafirkan orang-orang yang tidak segolongan. Melalui sanad/isnad dan manqul, JQH/DH mengajarkan bahwa pengajaran yang sah hanyalah yang berasal dari orang-orangnya. Dan melalui infaq, DH/JQH memorot kantong pcngikutnya agar setor harta-benda kepada sang Amir pen). Tentang poligami. Diatur sebagai berikut: 1. Warga DH yang bukan amir dilarang berpoligami. 2. Para amir diperkenankan berpoligami dengan ketentuan: a. Amirul Mukminin maksimum 4 orangisteri. b. Wakil Amir sebanyak-banyaknya 3 orang isteri. c. Amir Daerah, amir desa/kring sebanyak-banyaknya 2 orang isteri. H. Nurhasan Al Ubaidah sendiri, menurut drs. RE Djumali (Departemen Agama red) disamping memiliki 4 orang isteri, diperkirakan telah menceraikan sekitar 13 orang isterinya yang lain. Tentang infaq. Darul Hadis mengatulnfaq sebagai berikut: 1. Infaq biasa: dibayar seminggu sekali setia ba'da sholat Jum'at. Infaq rutin, dibayar setiap hari sebesar sepuluh persen pendapatan anggota. 3. Infaq harta kekayaan, semacam pajak kekayaan yang besarnya ditentukan Amir setelah diteliti kekayaan yang dimiliki anggota yang bersangkutan, disebut 'infaq fi sabilillah'. 4. Kifarat, merupakan denda setiap anggota yang melanggar ketentuan, besarnya tergantung pada kesalahan dan dosa yang dilakukan dan dilaksanakan setelah diakui dosa yang dilakukan tersebut serta bertobat kepada Amir. 5. Setelah menjadi anggota Darul Hadis selama satu tahun, anggota diwajibkan datang ke pusat Darul Hadis di Kediri untuk mendapat koreksi dari Amir tentang ajaran DH, dan saat ini diharuskan juga melaporkan seluruh kekayaan yang dimiliki, kemudian dinilai oleh Amir harga keseluruhannya, untuk dijadikan dasar menentukan berapa banyak infaq fi sabilillah yang harus dibayar anggota tersebut. Menurut Al-Muslimun nomor 113 itu pula, aliran ini telah dilarang secara resmi oleh Pemerintah (Surat Keputusan Jaksa Agung No. 089/DA/10/1971), namun ternyata sampai saat ini masih juga berkembang dengan bebas. (Menurut selentingan yang dibaca dari Risalah NU: karena DH adalah keluarga Golkar). Untuk mensucikan ajaran-ajaran Islam yang diselewengkan ini, dibutuhkan ketegasan dari Pemerintah RI saat ini. MU'IZZUDDIN Leteh, Rembang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus