Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DALAM urusan merusak lingkungan dengan cara legal, pemerintah Joko Widodo boleh disebut jagonya. Bahkan, menjelang akhir masa jabatan keduanya, Presiden Jokowi masih “produktif” menerbitkan aturan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang luar biasa: Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Cipta Kerja.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo