Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENETAPAN Muhammad Rasyid Amirullah sebagai tersangka barulah tahap awal dari suatu proses hukum yang wajib ditegakkan tanpa pandang bulu. Pada hari pertama tahun baru ini, Rasyid mengemudikan sport utility vehicle BMW X5 di jalan tol Jagorawi, lalu menabrak Daihatsu Luxio dari belakang. Dua korban tewas seketika, termasuk bayi 14 bulan, dan empat orang luka-luka.
Kasus ini menyedot perhatian publik karena tersangkanya putra bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa—besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Mungkin karena itulah polisi terkesan bersikap sangat hati-hati. Bandingkan dengan Andika, pengemudi mobil Livina, yang lima hari sebelum kasus ini menabrak dua orang hingga tewas di Jakarta Selatan. Hari itu juga polisi menetapkan dia sebagai tersangka.
Rasyid dinyatakan sebagai tersangka sehari setelah kejadian. Beberapa detail peristiwa mengesankan polisi hendak menutup-nutupinya. Tatkala mobil BMW dan Luxio disimpan di pool derek, tak satu pun jurnalis yang boleh mengambil gambar. Pelat nomor BMW, B-272-HR, sempat dicopot. Bodinya dibalut kain saat dibawa ke Direktorat Lalu Lintas Jakarta. Hasil tes urine Rasyid yang, menurut polisi, negatif alias bersih dari kandungan alkohol, narkotik, dan obat-obatan terlarang cepat sekali diumumkan.
Belasan saksi telah diperiksa, kecuali tersangka, yang masih dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina dengan alasan—seperti keterangan tim dokter dalam konferensi pers—kondisi mentalnya belum stabil. Meski punya diskresi untuk tidak menahan seseorang, polisi harus proaktif mengkonfirmasikan perkembangan kesehatan tersangka saban hari. Begitu tersangka benar-benar sehat, tak ada alasan menunda penyidikan.
Langkah Hatta Rajasa yang mengakui peristiwa ini secara terbuka, serta berjanji membiayai pendidikan anak salah satu korban, tentu saja patut diapresiasi. Keputusan Menteri Hatta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat hukum juga bisa dijadikan contoh. Bandingan dengan kasus-kasus pidana yang dilakukan anak petinggi negara di era Orde Baru. Bukan hanya penyelidikan dan penyidikannya tak transparan, hukum pun tak boleh menyentuh mereka.
Kebijaksanaan Hatta ini sama sekali tak mengurangi kadar sangkaan perbuatan melanggar hukum pidana yang dilakukan putra bungsunya. Cepat atau lambat, Rasyid wajib menjalani penyidikan hingga maju ke persidangan. Kelalaian tersangka mengemudikan kendaraan yang berbuntut kematian dua orang membuat dia dijerat Pasal 283, Pasal 287 ayat 5, dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia diancam hukuman enam tahun penjara.
Kecelakaan lalu lintas dipicu padatnya jalanan dan perilaku pengendara. Pemetaan National Consultant for Injury dari WHO Indonesia pada 2011 menyimpulkan korban kecelakaan lalu lintas tertinggi adalah masyarakat menengah ke bawah. Karena itu, pemerintah perlu segera melakukan intervensi. Setiap pemilik mobil kini saatnya diwajibkan mengikuti program asuransi pihak ketiga atau third-party liability. Asuransi ini melindungi pihak pertama menghadapi klaim pihak ketiga atas kerusakan harta mereka, cedera fisik, bahkan kematian.
Dengan asuransi ini, ganti rugi ditetapkan berdasarkan perhitungan yang fair dan jelas, bukan atas dasar tawar-menawar, kesanggupan sang pelaku, atau tekanan aparat negara. Sejatinya perundang-undangan tadi tegas mengamanatkan pengembangan program asuransi kecelakaan jalan dan pembentukan perusahaan asuransi kecelakaan jalan. Sayangnya, hingga kini belum ada kepastian mengenai tindak lanjut dari pesan penting yang mendesak diberlakukan ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo