Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Babak Baru Pengemplang Pajak

Putusan kasasi kasus Asian Agri merupakan tonggak penting. Pengemplang pajak bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang.

6 Januari 2013 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGAI harapan yang mengawali pergantian tahun, angin segar penegakan hukum bertiup di negeri ini. Dalam sidang kasasi, Mahkamah Agung memvonis bersalah Suwir Laut, Manajer Pajak Asian Agri. Majelis juga memutuskan Grup Asian Agri membayar pajak tertunggak Rp 2,5 triliun. Putusan Mahkamah ini bisa menjadi referensi penuntasan berbagai kasus pajak lain. Jurus penghindaran pajak ala Asian Agri bukan mustahil dilakukan puluhan perusahaan.

Mengawal kasus Asian Agri memang tak gampang. Sejak awal, kasus ini penuh tikungan tajam. Lakon bermula ketika Vincent Amin Sutanto, mantan akuntan Asian Agri, membobol kas perusahaan senilai US$ 3,1 juta. Konglomerasi milik Sukanto Tanoto ini segera memburu Vincent dengan segala cara, termasuk meneror keluarganya.

Melalui jalan berliku, Vincent berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia membeberkan praktek penggelapan 14 anak perusahaan Asian Agri selama 2002-2005. Hanya dalam rentang empat tahun, pajak yang dikemplang perusahaan ini mencapai Rp 1,259 triliun. Akrobat pajak Asian Agri perlahan terbuka, terutama setelah majalah ini menurunkan laporan investigasi, lima tahun lalu. Sukanto, langganan masuk daftar orang kaya versi Forbes Asia, bahkan sampai mengirim surat kepada Presiden Yudhoyono, meminta perlindungan.

Manipulasi pajak Asian Agri memang gigantik. Ditengarai sedikitnya 46 kasus penggelapan pajak dilakukan grup ini. Terungkap pula dari berkas yang disita, ada setoran ”bantuan sosial” dari Rp 3 juta sampai Rp 3,5 miliar kepada berbagai kantor pajak.

Keanehan bertebaran dalam perjalanan penuntasan kasus. Vincent, pada 9 Agustus 2007, divonis 11 tahun. Tak ada keringanan apa pun atas jasa Vincent sebagai justice collaborator. Maret tahun lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Suwir Laut dengan alasan tak ditemukan pelanggaran administratif. Hakim menilai dakwaan jaksa prematur.

Syukurlah, pada sidang kasasi, Djoko Sarwoko, ketua majelis hakim untuk kasus Asian Agri, memutus Asian Agri harus membayar dua kali nilai pajak yang dikemplang. Suwir Laut, aktor utama di balik utak-atik pajak kasus ini, juga divonis bersalah.

Kasus Asian Agri kini memasuki babak baru bagi penyelesaian kasus pajak di negeri ini. Kejaksaan tak boleh berpuas diri. Berbagai lembaga terkait, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, dianjurkan bersinergi demi membongkar tindak pidana pencucian uang. Sanksi denda, perampasan aset, dan pidana bisa diterapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penggelapan pajak memang tidak berdiri sendiri. Akrobat pajak merupakan simpul awal yang bakal menunjukkan rentetan kejahatan lain, dari penggelembungan kerugian, penekanan nilai laba, transaksi fiktif, sampai penampungan aliran uang di perusahaan rekaan. Semuanya rapi jali dalam rantai money laundering.

Babak baru kasus Asian Agri juga seharusnya menjadi babak baru bagi Vincent Amin Sutanto. Dia layak mendapat grasi sebagai imbalan atas jasanya menyelamatkan uang negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus