Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TIM kejaksaan seharusnya mengakhiri upaya kriminalisasi terhadap Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. Meski hukum acara pidana membolehkan jaksa mengajukan permohonan kasasi, akan lebih berfaedah bila penuntut umum itu menerima saja putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang membebaskan dua pembela hak asasi manusia ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judu "Kriminalisasi Berselimut Kasasi "