Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
APA yang diputuskan Mahkamah Konstitusi pekan lalu menunjukkan bahwa negara tidak bisa lepas tangan atas segala sesuatu yang berjalan di luar konstitusi. Setelah sebelas tahun, sejak Presiden Megawati Soekarnoputri menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 yang melimpahkan hak pengelolaan air kepada swasta, kini MK mengembalikan hak tersebut ke tangan negara.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo