Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Sapu Bersih Jabatan di DPR

Di DPR, koalisi pro-Prabowo unjuk kekuatan. Perlu kerja keras partai pro-pemerintah untuk menghadang mereka.

6 Oktober 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keriuhan di Dewan Perwakilan Rakyat belakangan ini menunjukkan betapa sebagian besar legislator di sana bertindak hanya sebagai binatang politik. Niat mereka, seperti terlihat dalam pemilihan pimpinan DPR pada pertengahan pekan lalu, sepenuhnya bertumpu pada komando partainya. Kepentingan partai pun tak jauh-jauh dari upaya para elitenya untuk melanggengkan kekuasaan.

Proses pemilihan yang dianggap sangat tergesa-gesa itu sudah lama dirancang. Ini diawali dari pemberlakuan peraturan baru yang dikenal sebagai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Ketentuan penting dalam aturan hukum yang menjadi acuan proses pemilihan pimpinan DPR ini adalah pemenang pemilu legislatif tak lagi otomatis menjadi ketua-seperti berlaku sebelumnya. Dalam undang-undang baru, anggota DPR-lah yang akan memilihnya.

Ketentuan itu bisa dikatakan merupakan hasil dari tindakan menelikung pembahasan revisi undang-undang sebelumnya. Revisi ini mulai dibicarakan pada 2010. Tujuan utamanya sebenarnya adalah memperkuat peran Dewan Perwakilan Daerah. Karena tak kunjung rampung, pada Februari lalu dibentuklah panitia khusus. Duduk di jajaran ketua dan wakil ketua panitia adalah para politikus dari partai-partai pendukung calon presiden Prabowo Subianto.

Seperti mendapat injeksi energi segar berlipat-lipat, panitia bergerak cepat dan menuntaskan pekerjaan menjelang pemilu presiden pada Juli lalu. Rancangan Undang-Undang MD3 yang dirampungkannya, yang telah melucuti hak otomatis pemenang pemilu, kemudian disahkan menjadi undang-undang. Gugatan perlawanan ke Mahkamah Konstitusi yang kemudian ditolak melengkapi keabsahan undang-undang ini.

Tanpa membuang-buang kesempatan, koalisi pro-Prabowo kemudian memanfaatkan undang-undang itu untuk menyapu bersih berbagai posisi di DPR. Ini dimulai dengan merebut semua kursi pimpinan DPR. Pemilihan yang berlangsung tak lama setelah anggota DPR periode 2014-2019 dilantik menunjukkan dengan telanjang bagaimana kekuasaan dikerat-kerat di antara anggota koalisi. Tak ada pertimbangan yang mendasarinya selain prinsip "siapa dapat apa", berdasarkan jumlah kursi yang dikuasai.

Proses semacam itu tentu saja mustahil disebut demokratis. Ketentuan Pasal 84 Undang-Undang MD3 memang memungkinkannya: bahwa pemilihan pimpinan dilakukan melalui sistem paket. Seorang kandidat harus didukung lima fraksi partai politik. Berdasarkan perimbangan kekuatan di DPR, yang berpeluang mengajukan calon lengkap adalah kubu koalisi pro-Prabowo. Peluang semakin tak terbendung setelah "bola liar" Partai Demokrat bergabung.

Melalui mekanisme itu, tak ada pencalonan berdasarkan prestasi dan rekam jejak. Penetapannya pun menutup rapat tahapan persaingan. Di ujung, sebagai bagian dari urut-urutan otomatisnya, tentu saja nihil pemungutan suara, yang dilakukan tertutup apalagi secara terbuka.

Hanya soal waktu, siasat yang sama bakal mengangkangi pos-pos lain di DPR, juga MPR. Implikasinya bakal buruk, terutama bagi pemerintahan baru. Tak ada pilihan lain, Joko Widodo, yang akan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober, mesti bekerja lebih keras demi membendung hadangan lawan-lawannya. Kemungkinan besar dia akan sibuk melayani gangguan di parlemen atas program-programnya selama lima tahun ke depan. Tapi dia tak bisa melakukannya sendirian. Partai-partai pendukungnya, terutama PDIP, tak mungkin lagi menjalankan siasat berpolitik yang sama.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus