Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
AMAR putusan Mahkamah Konstitusi itu sejatinya tak bertendensi mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji. Rasanya juga tak tepat jika Mahkamah dituduh melampaui kewenangan Presiden. Majelis hakim berpandangan, masa jabatan orang nomor satu di Kejaksaan, yang setara dengan menteri, itu seharusnya berakhir bersamaan dengan usainya periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Oktober 2009.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo