Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Editorial

Berita Tempo Plus

Setelah Hendarman Diberhentikan

Keputusan Mahkamah Konstitusi memperjelas masa jabatan Jaksa Agung. Presiden harus memilih pengganti yang integritasnya tak diragukan.

27 September 2010 | 00.00 WIB

Setelah Hendarman Diberhentikan
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

AMAR putusan Mahkamah Konstitusi itu sejatinya tak bertendensi mencopot Jaksa Agung Hendarman Supandji. Rasanya juga tak tepat jika Mahkamah dituduh melampaui kewenangan Presiden. Majelis hakim berpandangan, masa jabatan orang nomor satu di Kejaksaan, yang setara dengan menteri, itu seharusnya berakhir bersamaan dengan usainya periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada Oktober 2009.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus