Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Status Tersangka Partai Golkar

Keterlibatan Golkar dalam korupsi PLTU Riau-1 makin benderang. Bisa dijerat pidana korporasi.

22 September 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Opini - Status Tersangka Partai Golkar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika bukti telah mencukupi, Komisi Pemberantasan Korupsi tak boleh ragu menetapkan Partai Golkar sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Penetapan partai politik sebagai tersangka bakal menjadi sejarah baru gerakan antikorupsi di negeri ini.

Indikasi keterlibatan Partai Golkar dalam patgulipat proyek pembangkit listrik di Riau belakangan memang kian jelas. Pengakuan blakblakan politikus Golkar yang juga Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat, Eni Maulani Saragih, amat membantu penyidik KPK untuk menelusuri keterlibatan partai beringin dalam skandal korupsi itu.

Eni sendiri ditangkap pada pertengahan Juli lalu karena menerima duit Rp 500 juta dari pengusaha Johannes Budisutrisno Ko-tjo. Ketika diperiksa KPK, Eni ”bernyanyi” dan menyebutkan peran Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto; Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Melchias Marcus Mekeng; dan bekas ketua umum Setya Novanto. Eni mengaku duit yang dia terima merupakan bagian dari commitment fee pembangunan PLTU Riau-1 untuk partainya.

Kesaksian Eni juga mengungkap bagaimana para petinggi Partai Golkar berkali-kali menggelar pertemuan dengan Johannes Kotjo untuk membahas pembagian duit dari proyek PLTU Riau-1. Bahkan manuver Eni menerima suap dari Johannes disebut-sebut bermula dari instruksi Setya Novanto—ketika dia masih menjabat Ketua Umum Golkar.

Dengan demikian, tak berlebihan untuk menduga ada upaya korupsi yang terstruktur di tubuh Partai Golkar. Itu saja cukup untuk membuat Partai Golkar—sebagai institusi—ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Apalagi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi menyebutkan bahwa definisi korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berbadan hukum maupun tidak.

Selain itu, sedikitnya ada dua hal yang memberatkan Partai Golkar dalam kasus ini. Pertama, Golkar jelas ikut menikmati duit suap dari Johannes Kotjo. KPK kabarnya telah menemukan aliran fulus sekitar Rp 700 juta dari Johannes ke rekening panitia penyelenggara Musyawarah Nasional Luar Biasa Partai Golkar pada 2017.

Kedua, Golkar sendiri terkesan membiarkan tindak pidana korupsi di lembaganya. Padahal ada-tidaknya pembiaran semacam itu merupakan salah satu faktor penentu untuk memutuskan status tersangka korporasi. Berbagai kasus korupsi yang silih berganti menerpa Golkar dalam 20 tahun terakhir—dari kasus suap Bulog sampai kartu tanda penduduk elektronik—menandakan keengganan partai itu membersihkan diri.

Penetapan Golkar sebagai tersangka bisa menjadi terapi kejut dan momentum ”membersihkan” demokrasi kita dari praktik-praktik kotor dan tak terpuji. Kisah soal calon kepala daerah yang harus menyogok partai politik agar mendapatkan tiket pencalonan, pengusaha yang harus setor ke anggota DPR agar memperoleh proyek, sampai pemotongan gaji anggota parlemen secara sepihak untuk kepentingan partai tak boleh lagi terdengar.

Kini saatnya partai politik berbenah. Perilaku koruptif yang sudah terpelihara sejak zaman baheula harus dikubur dalam-dalam. Jika hal itu berhasil, kepercayaan publik kepada partai yang sekarang terpuruk perlahan bisa merangkak naik. Seiring dengan itu, partisipasi politik warga pasti bakal membaik. KPK tak boleh menyia-nyiakan momentum ini, demi Indonesia yang lebih baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus