Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, mengatakan Amin menerima uang bersama konsultan Eka Kamaluddin dan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. “Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo