Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Berita Tempo Plus

Perkara Mafia Anggaran Mulai Disidangkan

Anggota Komisi Keuangan Dewan Perwakilan Rakyat, Amin Santono, didakwa menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar. Duit pelicin yang diterima politikus Partai Demokrat itu berasal dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

22 September 2018 | 00.00 WIB

Amin Santono -TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Amin Santono -TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdul Basir, mengatakan Amin menerima uang bersama konsultan Eka Kamaluddin dan pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo. “Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis pekan lalu.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus