Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mencuatnya PT Lippo Cikarang Tbk dalam dakwaan perkara suap Meikarta merupakan angin segar. Perusahaan di bawah Grup Lippo ini ikut didakwa menyuap para pejabat Kabupaten Bekasi berkaitan dengan perizinan mega-proyek itu. Langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ini perlu disokong demi memerangi suap korporasi terhadap pejabat publik.
Dalam dakwaan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, nama perseroan itu disebut terlibat selain pegawai dan dua konsultan Grup Lippo. PT Lippo Cikarang melalui PT Mahkota Sentosa Utama dinyatakan ikut menyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan anak buahnya. Total duit yang dikucurkan untuk melicinkan proyek Meikarta itu Rp 16,18 miliar dan Sin$ 270 ribu. Dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung itu merupakan kunci pembongkar suap korporasi.
Sogokan yang sistematis makin mengindikasikan bahwa kejahatan itu dilakukan bukan atas personal. Tak cuma menyuap Bupati Neneng, Billy dan anak buahnya diduga juga menyuap 20 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi untuk meloloskan perubahan rencana detail tata ruang di wilayah Cikarang. Tanpa perubahan itu, proyek Meikarta senilai Rp 358 triliun tak mungkin didirikan.
Pengesahan perubahan rencana detail tata ruang oleh Dewan berlangsung cepat. Anehnya pula, dua hari kemudian, izin peruntukan penggunaan tanah dari Bupati langsung keluar. PT Lippo Cikarang Tbk mendapat izin membangun apartemen, perkantoran, pusat belanja, dan hotel di atas tanah 84,6 hektare. Sesuai dengan aturan, izin peruntukan semestinya baru terbit setelah perubahan detail tata ruang disetujui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kendati para anggota DPRD telah mengembalikan duit Rp 180 juta kepada komisi antikorupsi, peran mereka tetap harus diusut. Duit itu merupakan pengganti gratifikasi dari Meikarta untuk pelesiran para anggota Dewan ke Thailand dengan ongkos Rp 9-10 juta per orang.
Tak cuma membagikan fulus kepada pejabat dan anggota DPRD, pengembang Meikarta diduga juga melobi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Indikasi ini terlihat dari pernyataan Bupati Neneng di persidangan. Ia mengaku mendapat panggilan telepon dari Tjahjo, yang memintanya membantu perizinan Meikarta. Penyidik komisi antikorupsi semestinya menelusuri lebih jauh peran Tjahjo.
Para pejabat dan politikus sudah lama menjadikan perizinan proyek sebagai ladang korupsi. Selayaknya petinggi yang terlibat kasus Meikarta dihukum berat dan diberi tambahan pidana pencabutan hak politik. Perusahaan yang terlibat menyuap pun perlu dihukum berat, seperti yang mulai diterapkan dalam sejumlah kasus korupsi.
Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi telah memuat soal rasuah yang dilakukan oleh korporasi. Cara pembuktiannya pun sudah diatur oleh Mahkamah Agung. Sesuai dengan Peraturan MA Nomor 13 Tahun 2016, sebuah perusahaan dapat dijerat pasal tindak pidana jika mendapat keuntungan, membiarkan terjadi, dan tidak mencegah suatu tindak pidana.
Lancarnya perizinan proyek Meikarta jelas menguntungkan PT Lippo Cikarang. Unsur yang lain bahwa petinggi perusahaan ini melakukan pembiaran praktik suap seharusnya tak sulit dibuktikan. Tak hanya demi membendung sumber korupsi pejabat dan politikus, pemberantasan suap korporasi juga diperlukan buat membersihkan dunia usaha dari praktik tercela.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo