Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi terbit untuk menyelamatkan wibawa lembaga itu yang sudah runtuh. Dengan peraturan ini, bukan hanya mekanisme pemilihan hakim konstitusi, pengawasannya juga menjadi lebih ketat. Perpu yang kemudian disahkan Dewan Perwakilan Rakyat pada Desember lalu itu telah menambal bolong-bolong yang terdapat pada Undang-Undang Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo