Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Tentang Rasialisme Itu

Pembauran memang harus dilaksanakan, tapi hanya di maksudkan dalam bidang kebudayaan. Warga negara keturunan Cina masih ingin hidup eksklusif, punya rasa kesatuan ras yang kuat.(kom)

17 Maret 1979 | 00.00 WIB

Tentang Rasialisme Itu
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
M.H. Husino SH yang ahli dalam bidang kewarganegaraan, menulis dengan judul Pembedaan Warganegara: Rasialis, TEMPO 17 Pebruari, sbb: 1. Dengan pembatalan Perjanjian Dwi kewarganegaraan RI-RRC, seharusnya otomatis orang kembali ke perundang-undangan kewarganegaraan RI 1946, 1947 dan 1948 yang menganut asas ius soli: semua anak yang lahir lan menctap di wilayah Rl sebelum 1 Agustus 1958 -- walaupun orangtuanya asing -- adalah warganegara Indonesia 2. Oleh beberapa instansi sekarang dibuat kabur, karena sekarang diberlakukan UU No. 62 tahun 1958 yang menganut asas ius sanguinis, dan 3 Demi kesatuan dan persatuan bangsa yang antara lain dijiwai Maklumat Politik 1 Nopember 1945, sewajarnya semua warganegara diarahkan ke pembauran. Mungkin karena kami bukan ahli di bidang itu, kami mempunyai pandangan yang berlainan dengan M.H. Husino SH tersebut. Ad. 1 Perjanjian dwi kewarganegaraan tersebut bukan dibatalkan melainkan dinyatakan tidak berlaku mulai 1O April 1969 (periksa pasal 1 UU No 4 tahun 1969). Jadi sampai tanggal tersebut undang-undang mengenai dwi kewarganegaraan memang harus diakui dan ditaati eksistensinya. Lain dengan pembatalan hasil-hasil KMB yang berdasar pasal 1 UU No. 13 tahun 1956 memang dihapuskan dan tegas-tegas dinyatakan dibatalkan. Ad. 2 Adalah wajar bahwa asas yang dianut suatu negara mengenai suatu materi berubah. Memang dalam Undang-undang Kewarganegaraan RI 1946-1948 dianut asas ius soli (lihat sub 1 di atas), tetapi kalau asas tersebut dirubah dengan UU No. 62 tahun 1958 menjadi ius sanguinis, mengapa tidak boleh? Berdasar asas baru ini maka menurut pasal V Peraturan Peralihannya, anak-anak yang antara 27 Desember 1949 sampai 27 Desember 1951 olch orangtuanya ditolakkan kewarganegaraan RI nya, dalam tempo satu tahun setelah undang-undang ini mulai berlaku dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Kehakiman melalui pengadilan negeri dari tempat tinggalnya, untuk memperoleh kewarganegaraan RI, jika ia belum berumur 28 tahun. Tetapi perlu sekali diketahui bahwa yang menyebabkan perubahan asas tersebut adalah tamu-tamu dari luar negeri yang dalam rangka Konperensi Asia-Afrika pada 22 April 1955 memanfaatkan waktunya untuk membicarakan warganya di seberang lautan dengan Pemerintah RI. Pembicaraan ini pada 27 januari 1958 menelurkan Undang-Undang Dwi kewarganegaraan, dan mulai 1 Agustus 1958 dipakailah asas baru ini oleh RI. Maka janganlah Rl yang selalu disalahkan. Ad. 3. Pembauran memang harus dilaksanakan, tetapi berdasar GBHN 1978 Bab IV huruf D mengenai Agama dan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Sosial Budaya No. 3 tentang Kebudayaan sub c, pembauran hanya dimaksudkan dalam bidang kebudayaan Lebih dari itu tidak disebutkan, dusoveracting jika kelewat dari porsinya. Demikianlah aturan permainan kita. Juga tidak baik menyebut-nyebut rasialis dan sebagainya, sebab menurut pasal 2 jis pasal 22 dan 30 Uhiversal Declaration of Human Rights, yang dilarang adalah meniadakan atau merusak hak-hak manusia yang perlu guna martabat seseorang maupun perkembangan bebas pribadinya. Ini tidak dialami di Indoncsia, dan tidak akan mungkin terjadi selama Pancasila menjadi dasar bangsa dan negara kita. JOEWONO SH Jl Prof. Dr. Soepomo SH, No. 52, jakarta. Saya setuju dengan apa yang diutarakan Sdr. M.H. Husino SH, terutama kalimat yang terakhir: "Rasialisme tak akan membawa penyelesaian seluruh warga negara tak perduli ketutunan, suku, agama dan lain-lain sebagainya harus meresapi dan menghayati Pancasila," dan seterusnya. Kami kira himbauan ini patut dialamatkan kepada saudara-saudara keturunan asing (saya batasi di sini Cina). Saya kira dengan undang-undang atau pun peraturan-peraturan pemerintah, pemerintah beserta badan legislatifnya tidak mengadakan pembedaan. Tapi justru yang dapat kita lihat dalam kehidupan praktis sehari-hari, saudara-saudara kita keturunan Cina-lah yang masih ingin hidup secara eksklusif, mempunyai rasa kesatuan ras yang kuat baik nasional maupun internasional. Berbeda dengan saudara-saudara kita keturunan Arab Caylon (Keling, yang banyak di Medan) atau pun Eropa, mereka cepat untuk mengadakan pembauran dan tidak hidup secara eksklusif-dan rata-rata tingkat perekonomian mereka sama dengan saudara-saudaranya yang asli. Cobalah sekali-kali Badan Pembinaan Kesatuan Bangsa membuat riset dari kehidupan sehari-hari, misalnya pada kasus-kasus di bawah ini: 1. Dengan dihapuskannya sekolah khusus keturunan Cina, akibatnya ada kurang lebih 6000 pelajar Indonesia yang bersekolah di Singapura, belum lagi di Hongkong dan Taiwan. Mereka yang sejak kecil sudah belajar di luar negeri tidak akan mengenal perjuangan pahlawan-pahlawan Indonesia, apalagi untuk bisa menghayati kehidupan Pancasila. 2. Pemerintah dengan Undang-undang PM DN memberi fasilitas keringanan perpajakan, dan bersamaan dengan itu kredit bank Pemerintah. Kebetulan yang memenuhi persyaratan adalah saudara-saudara kita keturunan Cina, maka logislah kalau mereka menikmati banyak fasilitas ini. Perlu diriset, dari sekian perusahaan berapa perbandingan tenaga yang dipekerjakan dari golongan asli dan tidak asli. Mengenai multiplier effectnya, berapa prosen usaha orang asli yang diangkat jadi dealer, sub dealer, agen dan lain sebagainya. Berapa pula perusahaan orang asli yang menjadi sub kontraktornya, misalnya, dalam pelayanan jasa angkutan, ekspedisi dan lain-lainnya. 3. Kita tidak pungkiri bahwa saudara kita keturunan Cina ada yang punya dedikasi yang baik dan tak jarang tampil sebagai pahlawan bangsa. Tapi alangkah sayangnya mereka dirusakkan oleh berita sehari-hari mengenai penyelundupan, penyuapan, manipulasi kredit bank dan segala macam monkey business yang sebagian besar pelakunya adalah saudara kita yang bukan asli. Begitu pula, banyak dari mereka yang menginvestasikan modalnya pada proyek-proyek yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tapi banyak pula yang membuka usaha-usaha yang tercela seperti kasino, usaha pengeksploitasian sex (steambath, barbershop dan sejenisnya yang diselewengkan dari tujuan sesuai dengan namanya). 4. Pemerintah sekarang mencoba menyeimbangkan kedudukan ekonomi orang asli dengan saudara-saudaranya yang lain. Fasilitas KIK/KMKP dan kredit Candak Kulak terbuka khusus bagi orang asli dan tidak terbuka untuk keturunan asing. Juga pada kredit investasi sekarang diharuskan 50% saham dimiliki orang asli yang dapat dipertimbangkan. Apakah karena hal terakhir ini -- yang meresahkan Sdr. M.H. Husino SH -- pemerintah sudah memperlakukan diskriminasi rasial? Bagi saudara-saudara kita keturunan Cina, mungkin masih banyak kran kredit baik luar maupun dalam negeri, baik institusionil maupun non-institusionil. Sedang bagi orang asli satu-satunya kran kredit yang murah adalah bantuan dari badan-badan kredit Pemerintah. Apakah juga dilarangnya beredar majalah-majalah berhuruf Cina sudah merupakan ras diskriminasi? Kami kira ini salah satu usaha pemerintah untuk mempercepat proses pembauran bangsa. Malah kalau bisa, jatah impor film Mandarin patut dikurangi karena film juga merupakan media ampuh pemujaan negeri leluhur. GATOT SOEKARNO (Staf Riset) Bank Pembangunan Indonesia, Jl Gondangdia Lama 2 - 4, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus