Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TIGA tentara tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur, harus diadili di pengadilan umum. Meski berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia, mereka disangka melakukan kejahatan yang merupakan pidana umumādan tidak semestinya diajukan ke pengadilan militer.Ā
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Jalan Pidana Tiga Serdadu"