Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Editorial

Berita Tempo Plus

Saatnya Merevisi UU Peradilan Militer

Tentara pelaku pembunuhan warga sipil harus diadili di peradilan umum. Perlu revisi Undang-Undang Peradilan Militer.

3 September 2023 | 00.00 WIB

Jalan Pidana Tiga Serdadu
Perbesar
Jalan Pidana Tiga Serdadu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TIGA tentara tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan pemuda asal Bireuen, Aceh, Imam Masykur, harus diadili di pengadilan umum. Meski berstatus anggota Tentara Nasional Indonesia, mereka disangka melakukan kejahatan yang merupakan pidana umumā€”dan tidak semestinya diajukan ke pengadilan militer.Ā 

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Jalan Pidana Tiga Serdadu"

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
Ā© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus