Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Wabah Corona dan Hak atas Kesehatan

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai pandemi global.

20 Maret 2020 | 08.55 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mimin Dwi Hartono
Kepala Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan wabah virus corona Covid-19 sebagai pandemi global. Pada 2 Maret 2020, pemerintah Indonesia mengumumkan dua orang pertama yang terinfeksi corona. Setelah peristiwa itu, jumlah pasien yang positif terinfeksi terus bertambah. Masyarakat yang semula tenang pun mulai gelisah. Pemerintah sendiri tampak gamang menyikapi wabah ini karena baru pada 14 Maret lalu membentuk Gugus Tugas Nasional Penanggulangan Virus Corona. Adapun pemerintah daerah, seperti Jawa Barat dan DKI Jakarta, telah mengambil langkah-langkah mitigasi secara lebih sigap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam menanggulangi wabah corona, pemerintah harus secara aktif menjalankan kewajibannya untuk memenuhi dan melindungi hak atas kesehatan setiap orang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Kesehatan. Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Asasi Manusia bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Undang-Undang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya juga menegaskan kewajiban pemerintah untuk memberikan standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai oleh setiap orang. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk perawatan kesehatan.

Secara teknis, Komentar Umum Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak atas Kesehatan menguraikan empat komponen inti (core obligations) yang harus dipenuhi oleh pemerintah terkait dengan hak atas kesehatan. Pertama adalah ketersediaan. Pemerintah wajib memastikan bahwa jumlah sarana, prasarana, dan fasilitas kesehatan cukup dan memadai untuk mencegah dan menangani wabah corona. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena karakteristik Indonesia sebagai negara kepulauan dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan pemerintah daerah yang sangat beragam. Sementara itu, untuk saat ini, fasilitas deteksi corona sebagian besar berada di Jakarta sehingga akan mempersulit deteksi dini dan pencegahannya. Pelibatan lembaga riset dan perguruan tinggi menjadi kebutuhan agar pendeteksian dini menjadi lebih luas dan efektif.

Kedua adalah akses. Pemerintah wajib memastikan bahwa fasilitas kesehatan, peralatan dan obat-obatan, serta pelayanan kesehatan harus dapat diakses oleh setiap orang tanpa adanya diskriminasi atau pembedaan atas dasar ras, etnis, suku, agama, strata sosial, maupun golongan. Selain itu, setiap orang harus dapat mengakses hak atas kesehatan secara fisik dan ekonomi serta dari sisi informasi.

Akses atas informasi menjadi sangat krusial terkait dengan wabah corona karena pemerintah dianggap masih belum terbuka. Padahal akses atas informasi harus jelas dan transparan untuk menghindari adanya penyalahgunaan informasi (hoaks) yang menimbulkan kepanikan dan masyarakat juga bisa bertindak jika ada informasi yang memadai. Presiden Joko Widodo pernah mengakui bahwa informasi terkait dengan wabah corona tidak dibuka semuanya. Kebijakan ini harus diperjelas secara teknis mengenai informasi apa yang bisa dibuka dan tidak bisa agar tidak menimbulkan spekulasi bahwa pemerintah tidak transparan dan menyangkal fakta bahwa wabah corona telah menjadi bencana global.

Ketiga adalah keberterimaan. Pencegahan dan penanggulangan wabah corona harus menghormati etika medis, khususnya terhadap pasien terinfeksi, dan memperhatikan kebutuhan masyarakat yang beragam. Ketua Gugus Tugas Nasional Penanggulangan Corona Dony Munardo, yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), menegaskan peran komunitas sangat penting, termasuk tokoh masyarakat dan lembaga non-negara. Pengakuan ini sangat esensial supaya segenap komponen bangsa bersatu padu dalam menghadapi corona, dari tingkat paling bawah (komunitas) hingga ke atas (pemerintah).

Keempat adalah kualitas. Pemerintah wajib memastikan kualitas sarana, prasarana, obat-obatan, dan pelayanan kesehatan sehingga mampu mencegah, mengobati, dan menangani wabah corona secara paripurna. Kualitas ini akan sangat menentukan tingkat keberhasilan mitigasi, penanganan, dan pemulihan pasca-wabah karena dilakukan secara efektif dan efisien.

Anggota masyarakat yang terinfeksi virus corona diduga akan terus meningkat seiring dengan semakin terbukanya informasi dan karena persebaran virus corona belum mencapai puncaknya. Apalagi sistem deteksi yang terintegrasi di tingkat nasional baru saja dikukuhkan dua bulan setelah wabah merebak melalui pembentukan Gugus Tugas Nasional.

Langkah-langkah yang konkret dan terintegrasi harus segera disusun serta diimplementasikan dengan dipimpin oleh Presiden disertai oleh partisipasi setiap komponen bangsa agar masyarakat yakin bahwa hak atas kesehatannya terjamin dan terlindungi. Di samping itu, masyarakat harus aktif melindungi diri dan keluarganya dengan tidak bersikap panik dan berperilaku hidup sehat.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus