Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendapat

Yasonna, Korupsi, dan Etika Pejabat

Dalam konsep negara hukum dan demokrasi modern, penyelenggaraan negara dituntut untuk mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publik dengan mengutamakan kepentingan umum.

28 Januari 2020 | 07.00 WIB

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Menkumham Yasonna menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang menyinggung warga Tanjung Priok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Perbesar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu, 22 Januari 2020. Menkumham Yasonna menyampaikan permohonan maaf atas perkataannya yang menyinggung warga Tanjung Priok. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Kardiansyah Afkar
Mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Dalam konsep negara hukum dan demokrasi modern, penyelenggaraan negara dituntut untuk mewujudkan pemerintahan yang bertanggung jawab kepada publik dengan mengutamakan kepentingan umum. Pejabat juga berperan penting dalam mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Penyelenggara negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan, seperti eksekutif, legislatif, yudikatif, dan fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan pemerintahan. Karena itu, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pejabat negara dituntut untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Mereka juga dituntut untuk berperilaku baik serta harus tunduk dan berpedoman pada nilai-nilai moral dan etika pemerintahan. Selain terikat pada ketentuan hukum, mereka terikat pada etika pemerintahan dalam bertindak dan berperilaku.

Denhardt (Keban, 2008) menjelaskan bahwa di dalam teori ilmu administrasi, etika publik diartikan sebagai kode etik/etika jabatan ataupun etika pejabat publik (professional standards). Selain itu, Denhardt menyatakan bahwa etika pejabat publik berkaitan dengan moralitas (right rules of conduct) atau aturan berperilaku (baik-buruk) yang harus dipatuhi oleh pejabat. Berbicara mengenai etika pejabat publik, pada dasarnya kita sedang membicarakan etika pemerintahan.

Salah satu penyebab terjadinya praktik korupsi oleh pejabat adalah bukan hanya besarnya kewenangannya, melainkan juga pelanggaran terhadap nilai-nilai etika pemerintahan. Wilayah abu-abu etika pemerintahan mencakup beberapa hal, yaitu penyuapan, korupsi politik, korupsi polisi, etika legislatif, etika peraturan, konflik kepentingan, pemerintahan yang terbuka, dan etika hukum (Ismail, 2017: 15). Selain itu, korupsi kebijakan (discretionary corruption) termasuk dalam ranah etika pemerintahan.

Beberapa hari yang lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum, Wahyu Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam penetapan anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024. Kasus ini menyeret sejumlah nama politikus, termasuk Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Namun artikel ini tidak mengulas persoalan tersebut. Tulisan ini akan mengulas persoalan etika pejabat negara yang berhubungan dengan kasus korupsi. Dalam kasus tersebut, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly hadir dalam konferensi pers mendampingi Hasto. Kehadirannya dinilai sebagai suatu tindakan yang bertentangan dengan etika pejabat negara karena kedudukannya sebagai pembantu presiden.

Apabila dikaitkan dengan etika pemerintahan yang baik, kehadiran Yasonna merupakan suatu perbuatan yang kurang baik. Dia mengatakan bahwa kehadirannya tersebut dalam kapasitasnya sebagai kader PDIP, bukan menteri. Namun hal itu tetap kurang etis karena dia hadir tanpa izin Presiden mengingat posisinya sebagai pembantu presiden. Selain itu, kehadiran Yasonna menimbulkan konflik kepentingan antara pemerintah dan kerja-kerja pemberantasan korupsi KPK, sehingga dapat berdampak pada proses penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK. Hal tersebut juga memberikan preseden yang buruk bagi pemerintahan Presiden Jokowi.

Tindakan Yasonna itu merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap etika pejabat negara maupun etika pemerintahan. Dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik, pejabat negara dituntut untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Karena itu, perbuatan tersebut dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Kedudukan Yasonna sebagai Menteri Hukum merupakan bagian dari penyelenggara negara, tapi dia hadir dalam konferensi pers tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan undang-undang di atas. Karena tindakannya itu, Yasonna telah melanggar asas umum penyelenggaraan negara, yakni melanggar asas kepentingan umum dan asas profesionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 3 undang-undang tersebut.

Karena pelanggaran beberapa ketentuan tersebut dan kedudukan Yasonna sebagai pembantu presiden, sebaiknya Presiden memberikan sanksi, baik berupa teguran maupun pemberhentian. Sebab, hal itu akan menjadi contoh yang buruk bagi pembantu-pembantu presiden lainnya.

Selain itu, hal tersebut akan memberikan preseden yang buruk karena sangat bertentangan dengan janji dan semangat pemberantasan korupsi oleh pemerintahan Jokowi-Ma’ruf. Sudah sepatutnya Presiden Jokowi "menjewer telinga" menteri-menterinya yang melanggar etika pejabat negara/publik dan etika pemerintahan.

 
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus