Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Lingkungan

14 Kendaraan Berat Terjaring Operasi Uji Emisi di Jakarta Hari Ini

Jakarta sebut strategi langkah tegas penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat yang langgar uji emisi dan terjaring operasi.

15 April 2025 | 18.55 WIB

Operasi gabungan uji emisi yang menjaring kendaraan berat di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025. Tempo/Irsyan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Operasi gabungan uji emisi yang menjaring kendaraan berat di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa, 15 April 2025. Tempo/Irsyan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Operasi gabungan uji emisi kendaraan berat atau Heavy-duty Vehicles di Jakarta hari ini dilakukan terhadap 28 unit kendaraan. Sebanyak setengah dari jumlah itu didapati tidak lulus uji. "Kendaraan lulus 14 unit dan kendaraan tidak lulus 14 unit," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto saat ditemui di lokasi uji di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa 15 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kendaraan berat yang diuij emisina hari ini terdiri dari jenis truk, bus, mobil bak terbuka, mobil boks, Delvan, dan angkutan kota. Para pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi dihadapkan kepada pembuatan berita acara pemeriksaan untuk kemudian berlanjut ke sidang yustisi pada jadwal yang ditentukan kemudian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Asep mengatakan, para pemilik kendaraan berat yang mengabaikan kewajiban uji emisi di Jakarta dan terjaring dalam Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi akan menghadapi ancaman serius yaitu pidana kurungan hingga denda. “Pelanggarannya termasuk kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” kata dia.

Asep merujuk ke Peraturan Daerah (Perda) Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bahwa pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. "Langkah tegas ini merupakan strategi penegakan hukum terhadap pemilik kendaraan berat, khususnya kendaraan berbahan bakar diesel, yang tidak memenuhi ambang batas emisi gas buang." 

Direktur Indonesia untuk Clean Air Asia Ririn Radiawati Kusuma memberi dukungannya atas langkah pengendalian kualitas udara dari sumber emisi bergerak. Dia mengutip hasil kajian 2022 bahwa tercatat sektor transportasi menyumbang 44,7 persen untuk polutan PM2,5 di Jakarta. Dari sektor transportasi ini, 32 persen adalah dari heavy duty vehicle atau kendaraan berbahan bakar diesel. 

“Jadi pengetatan emisi dari truk dan kendaraan berat sudah sejalan dengan kajian yang sudah dilakukan sebelum-sebelumnya," katanya sambil menambahkan, "Emisi dari kendaraan berat berbahan bakan diesel juga menjadi sumber polutan yang besar untuk SO2 dan NO2 yang merupakan prekusor dari PM2.5, yaitu masing-masing  56 dan 48 persen.”

Operasi uji emisi pada hari ini melibatkan berbagai pihak. Selain Dinas Lingkungan Hidup, juga Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya. Total lebih dari 40 personel diterjunkan. Mereka didukung peralatan uji emisi mobile.

“Kami akan terus memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer dan bus. Komitmen ini dilakukan untuk mengendalikan polusi udara dari sumber bergerak,” kata Asep menambahkan.

 

Irsyan Hasyim

Menulis isu olahraga, lingkungan, perkotaan, dan hukum. Kini pengurus di Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, organisasi jurnalis Indonesia yang fokus memperjuangkan kebebasan pers.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus