Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Sorong - Seluas 1.396 hektare kawasan Cagar Alam Waigeo Barat Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, beralih status serta fungsi menjadi kawasan suaka margasatwa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perubahaan fungsi kawasan Cagar Alam Waigeo Barat Raja Ampat menjadi kawasan suaka margasatwa berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 745/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, Budi Mulyanto, di Sorong, Jumat, 1 Oktober 2021, mengatakan bahwa sesuai dengan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 1.396 hektare kawasan Cagar Alam Waigeo Barat telah dialihfungsikan menjadi kawasan suaka margasatwa.
Menurutnya, kawasan Cagar Alam Waigeo Barat yang dialihfungsikan tersebut berada di Kampung Sapokren dan sudah melalui kajian serta mekanisme yang berlaku. Selain itu, telah melalui proses evaluasi kajian fungsi untuk melihat sejauh mana pemanfaatannya dan sejauh mana bisa diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa alih fungsi kawasan tersebut juga merupakan salah satu solusi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam mengakomodasi pembangunan yang ada serta pemanfaatan ruang secara terbatas bagi pengelola kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan Cagar Alam Waigeo Barat.
Budi mengatakan kawasan Cagar Alam Waigeo Barat di kawasan Sapokren dialihfungsikan menjadi kawasan suaka margasatwa karena di kawasan tersebut terdapat habitat burung cenderawasih endemik Waigeo Raja Ampat.
Secara aturan, tambahnya, bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan masyarakat, yakni menjadi destinasi pengamatan burung cenderawasih. "Dengan demikian wisatawan datang dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan Cagar Alam Waigeo Barat," ujar dia.
ANTARA