Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Komisi Uni Eropa mengajukan proposal pengaturan baru komoditas yang keluar dan masuk harus bebas deforestasi dan degradasi hutan.
Aturan lama, EUTR, dianggap gagal mencegah deforestasi.
Belum ada kesepakatan mengenai kelangsungan masa depan Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Bidang Kehutanan (FLEGT).
PERATURAN Uji Tuntas Uni Eropa atau European Union Due Diligence Regulation (EUDDR) adalah peraturan Parlemen Uni Eropa dan Dewan Uni Eropa tentang penyediaan produk di pasar Uni Eropa serta ekspor dari Uni Eropa untuk komoditas dan produk tertentu yang terkait dengan deforestasi dan degradasi hutan. Proposal peraturan itu diajukan oleh Komisi Eropa kepada Parlemen Uni Eropa pada November 2019 dan sampai saat ini masih dibahas. Pembahasannya ditargetkan rampung pada September 2022.
Dalam proposal awal, ada enam komoditas yang diajukan, yaitu kayu, sawit, kedelai, kakao, daging sapi, dan kopi. Proposal ini adalah bentuk tanggung jawab masyarakat Uni Eropa sebagai konsumen komoditas hasil hutan. Masyarakat Uni Eropa menyadari telah ambil bagian atas 10 persen deforestasi global. Anggota parlemen dari Luksemburg, Christophe Hansen, mengatakan, “Kami tidak punya pilihan selain meningkatkan upaya kami untuk menghentikan deforestasi global.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Proposal ini mendapat tanggapan serius dari pelbagai lembaga sertifikasi, organisasi sipil yang bergerak di bidang lingkungan dan masyarakat adat, hingga akademikus di Indonesia. Di satu sisi, komitmen antideforestasi dan antidegradasi lahan masyarakat Uni Eropa dianggap sebagai terobosan. Terlebih Indonesia mengekspor empat dari enam produk yang akan diatur dalam mekanisme uji tuntas ini, yaitu sawit, kayu, kopi, dan kakao.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Abu Meridian dari Kaoem Telapak mengatakan EUDDR berpotensi gagal jika melihat upaya negara produsen seperti Indonesia dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan. Selain itu, EUDDR gagal mengakomodasi petani kecil swadaya dalam mekanisme Uji Tuntas dan gagal melindungi masyarakat adat. Yang lainnya, belum ada kesepakatan mengenai kelangsungan masa depan Penegakan Hukum, Tata Kelola, dan Perdagangan Bidang Kehutanan (FLEGT) yang menjadi mandat dari European Union Timber Regulation (EUTR).
Proposal EUDDR ini dibekali riset yang mengulas pelaksanaan EUTR dan FLEGT-VPA. Komisi Eropa mengadopsi FLEGT pada 2003 dan mulai mengadopsi peraturannya lewat penandatanganan Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) dengan negara produsen pada 2005. Menurut riset itu, hanya Indonesia yang dapat mengakses pasar Uni Eropa secara luas melalui lisensi FLEGT dan mampu memverifikasi legalitas ekspor kayu dan produk kayu. Indonesia dengan mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) dianggap kompatibel dengan FLEGT.
Riset itu menyimpulkan EUTR, meski menjadi contoh potensial memperluas antideforestasi komoditas lain, menghadapi tantangan terkait dengan implementasi dan penegakannya. Selain itu, ada komitmen di tingkat Uni Eropa untuk mengusulkan langkah-langkah dalam meminimalkan risiko deforestasi hutan bagi semua produk hasil hutan yang berkaitan langsung dengan deforestasi dan degradasi lahan. Sementara itu, pelaksanaan EUTR masih dianggap sangat eksklusif terhadap komoditas tertentu.
Menurut Abu, dalam konteks pelaksanaan EUTR dan FLEGT, Eropa gagal mengimplementasikan Artikel 13 yang mengatur insentif pasar dan mempromosikan FLEGT secara luas. “Belum semua negara di Uni Eropa memberikan kemudahan produk ekspor kayu Indonesia dan belum semua negara di Uni Eropa mengimplementasikannya,” tuturnya. Ia menyinggung kayu-kayu non-FLEGT yang masih diterima di pasar Uni Eropa.
Senada dengan Abu, Ketua Sebijak Institute Ahmad Maryudi skeptis skema EUDDR dapat diimplementasikan meluas di seluruh negara Uni Eropa, jika melihat pengalaman EUTR dan FLEGT sebelumnya. “Apakah Uni Eropa sudah melakukan apa yang sudah dijanjikan?” kata Ahmad.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo