Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Apa Kata Perbakin

Usaha pengendalian pemilikan senjata api dilakukan dalam instruksi presiden no.9/1976. SK Menteri Hankam mengaitkan dengan pelestarian alam. Pelaksanaannya sulit, karena belum tegaknya hukum dalam perburuan. (ling)

24 Juni 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KEPUTUSAN Presiden tentang senjata berburu itu bagi Sekretaris Perbakin cabang Jakarta Raya yang sehari-hari Kepala Seksi Senjata dan Bahan Peledak (Sisendak) Kodak Metro Jaya ini bukan barang baru. Sebab dua tahun lalu Presiden sudah menginstruksikan pengendalian senjata api. Instruksi Presiden No. 9/1976 itu telah diterjemahkan jadi SK Menteri Hankam yang mengaitkan kepemilikan senjata api dengan usaha pelestarian alam. Teknis pelaksanaannya sedang digarap oleh Kapolri tatkala keluar keputusan Presiden yang baru itu. Namun Mayor Polisi Soedarman juga berpendapat, usaha perlindungan margasatwa itu ada hubungannya dengan "belum tegaknya hukum dalam dunia perburuan." Contohnya: pemburu sebenarnya hanya boleh menembak babi hutan (celeng). Tapi kalau ada kijang lewat, "dimakan" juga. Jumlah celeng yang boleh diburu juga dibatasi. Tapi sulitnya, para lurah di daerah perburuan justru senang kalau makin banyak celeng yang ditembak. "Itu mungkin positif dari segi petani. Tapi dari segi hutan dan margasatwanya, bagaimana?" tanya Soedarman. Menurut perwira Polri yang berwenang mengeluarkan izin senjata api di wilayah Jakarta Raya, PPA bersama Perbakin sedang merintis terwujudnya taman-taman perburuan di banyak tempat. Diharapkan keluar-masuknya pemburu (dan hasil buruannya) di taman-taman itu bisa dikontrol benar-benar. Tak seperti sekarang: sulit sekali menyita senjata pemburu yang melanggar peraturan. Soedarman juga mengusulkan, agar PPA menetapkan lama batas waktu berburu sesuai dengan kondisi hutan dan margasatwa yang dikandungnya. Misalnya: tiga atau dua bulan saja. Di luar batas waktu itu, polisi dapat mengambil tindakan. Dia melihat, sekarang ini izin berburu waktunya terlalu lama -- kadang-kadang bisa mencapai 6 bulan. Di seluruh Jakarta Raya terdapat sckitar 650 anggota Perbakin. Anggot aktif sekitar 400 orang saja. Menurut Soedarman, Perbakin belum punya semacam kode etik berburu yang terperinci. Yang ditentukan hanyalah bahwa rombongan harus dipimpin oleh pemburu yang tertua. Bea masuk senjata api menurut Soedarman, "masih sangat rendah." Sekarang ini, ada yang hanya Rp 50 ribu saja. Padahal paling kurang bisa ditingkatkan sampai Rp 75 ribu. Perbakin Jaya juga mengusulkan supaya "pajak tahunan senjata api ditingkatkan". Tahun 1976 dengan sepucuk SK Departemen Keuangan, pajak senjata api itu memang sudah dilipat dua dari Rp 1000 menjadi Rp 2000.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus