Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Berita Tempo Plus

Beda Argumen Menangani Transshipment

Apa dampak transshipment bagi industri perikanan? Malaysia dan Indonesia beda kebijakan memandang pemindahan ikan secara ilegal ini.

28 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Nelayan melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau,  25 Mei 2015/TEMPO/Denny Sugiharto
Perbesar
Nelayan melakukan bongkar muat ikan hasil tangkapan di Teluk Buton, Kecamatan Bunguran Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, 25 Mei 2015/TEMPO/Denny Sugiharto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Praktik transshipment marak di perairan Indonesia dan Malaysia.

  • Modus pencucian ikan.

  • Malaysia dan Indonesia berbeda kebijakan menanganinya.

SEBUAH kapal patroli lepas pantai Malaysia bernama Kapal Maritim (KM) Pekan menghabiskan waktu berhari-hari di Laut Cina Selatan. Petugas sedang melacak beberapa kapal yang diduga terlibat transshipment alias pemindahan ikan secara ilegal dari kapal penangkap ikan ke kapal induk berpendingin, awal 2020. Transshipment ini, di banyak bagian dunia, dikategorikan sebagai penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUUF).

Dari anjungan kapal, Kapten Hamiludin Che Awang yang menjadi komandan KM Pekan bisa melihat 90-an kapal ikan asing di cakrawala. Banyak dari kapal itu yang terlibat transshipment di perairan Malaysia. Tapi dia tak bisa berbuat apa-apa. Setelah menunggu sekitar dua hari, mereka terpaksa bergerak ke perairan Pahang dan Terengganu. “Kemarin kami melihat dua kapal penangkap ikan Vietnam di perairan kami. Ketika kami mendekat, mereka lari ke wilayahnya,” tuturnya, Maret lalu.

Nelayan Malaysia, Mohd. Zulhilmi Azlan, mengatakan transshipment itu bukan pemandangan aneh bagi nelayan setempat. Ia mengaku pernah melihatnya saat menyambangi bubunya di perairan Malaysia yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Ia melihat perahu-perahu tampak bergiliran menambatkan diri ke sebuah kapal kargo. “Mereka mentransfer sesuatu. Ketika melihat kami datang, mereka menghentikan aktivitasnya,” ujar pria 32 tahun itu.

Sejumlah negara memiliki kebijakan berbeda soal transshipment. Bagi pengusaha perikanan, hal ini dapat meningkatkan efisiensi karena kapal penangkap ikan tak perlu ke pelabuhan dan bisa transfer bahan bakar, makanan, serta awak baru. Namun ini memungkinkan kapal menghindari kontrol di pelabuhan, “pencucian ikan” yang ditangkap secara ilegal, dan berpotensi terjadi perbudakan awak dan penyelundupan. Malaysia, Cile, Pantai Gading, dan Senegal masih melarang transshipment.

Di Indonesia, transshipment pernah menjadi perhatian serius pemerintah. Praktik ini diduga marak karena banyaknya kapal eks asing—sebutan untuk kapal luar negeri yang dioperasikan perusahaan perikanan Indonesia. “Bisa disebut kapal asing karena sahamnya kebanyakan dimiliki dan dikuasai asing,” ucap Mas Achmad Santosa, mantan Koordinator Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) yang dibentuk Presiden Joko Widodo pada Oktober 2015.

Menurut analisis Satgas 115, banyak kapal eks asing melanggar hukum karena kerap tak mengaktifkan pemancar. “Mereka sengaja melakukannya agar dapat memindahkan kargo secara ilegal di perbatasan,” tutur Mas Achmad. Setelah melakukan evaluasi, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 57 Tahun 2014 yang melarang transshipment. Tahun berikutnya ada kebijakan moratorium kapal eks asing yang kemudian diikuti dengan larangan investasi asing di sektor perikanan tangkap.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Abdul Manan

Meliput isu-isu internasional. Meraih Penghargaan Karya Jurnalistik 2009 Dewan Pers-UNESCO kategori Kebebasan Pers, lalu Anugerah Swara Sarasvati Award 2010, mengikuti Kassel Summer School 2010 di Jerman dan International Visitor Leadership Program (IVLP) Amerika Serikat 2015. Lulusan jurnalisme dari kampus Stikosa-AWS Surabaya ini menjabat Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia 2017-2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus