Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Proses verifikasi subjek dan objek untuk penetapan hutan adat sedang berlangsung di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya. Verifikasi yang dilakukan bersama oleh tim gabungan dari sejumlah dinas, perwakilan perguruan tinggi, hingga organisasi lingkungan, tersebut sudah dilakukan sejak Sabtu, 12 Oktober lalu hingga saat ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Koordinator Lapangan Sorong Selatan dari Konservasi Indonesia, Raimer Helweldery, memastikan verifikasi sesuai dengan persetujuan di awal tanpa paksaan. Tim gabungan sudah lama mendampingi masyarakat adat Distrik Konda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mulai dari tahap pemetaan, pengusulan hutan adat, hingga verifikasi hutan adat ini,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Oktober 2024.
Alih-alih dihitung dengan skala individu, per marga, maupun per keluarga, pemetaan langsung mencakup tingkat sub suku. Peta yang dibuat diklaim tidak akan membatasi hak ulayat per marga atau per orang.
“Hak ulayat itu dapat dipertanggungjawabkan masyarakat di sidang adat,” ucap Raimer. “Karena batas hak ulayat per marga atau perorangan hanya dapat diputuskan melalui sidang adat.”
Hasil dari verifikasi subjek dan objek wilayah ini diharapkan bisa dilengkapi dengan surat keputusan (SK) penetapan atas hutan adat. Menurut Reimer, SK itu menjamin masyarakat adat tetap mendapat hak atas pengelolaan hutan adat mereka sendiri.
Merujuk kajian yang dilakukan Konservasi Indonesia bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) di Papua Barat pada 2023, terdapat 497.522 dari total 654.900 hektare luas Sorong Selatan yang teridentifikasi sebagai kawasan bernilai konservasi tinggi. Berdasarkan identifikasi tersebut, muncul SK penetapan hutan adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya.
Kerja tim verifikasi di Sorong Selatan didasari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial. Tim ini dibentuk oleh Direktur Jenderal Perhutanan Sosial pada 7 Oktober 2024, setelah proses verifikasi dan validasi. Selanjutnya KLHK mengeluarkan SK pembentukan tim terpadu verifikasi usulan penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong Selatan.
Seorang perwakilan dari Sub Suku Nakna di Sorong Selatan, Nicodemus Mondar, mengatakan masyarakat Konda mendukung proses yang saat ini digelar oleh tim verifikasi. “Terus ada koordinasi dengan kami masyarakat dan berharap para pendamping untuk tetap mendukung, agar kami dapat tetap menjaga dan melestarikan hutan,” tutur pria berusia 42 tahun ini
Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Hutan Hak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang merupakan Koordinator Tim Verifikasi, Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan tim yang turun ke lapangan memastikan kesesuaian antara tata ruang dengan tata negara, tata pemerintahan, dan kearifan lokal masyarakat adat. Selama berproses, kata dia, tetap ada tantangan seperti keberagaman pandangan untuk mendata.
Usai verifikasi, kata Prasetyo, tim akan menetapkan rekomendasi, namun waktunya belum bisa ditentukan. Verifikasi ini didiskusikan juga dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
“Karena di sini sudah banyak pelepasan hutan yang sifatnya hak pengelolaan (HPL), mungkin perlu diskusi lebih lanjut,” katanya.