Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

BKSDA Resahkan Hobi Motor Trail di Cagar Alam Kamojang

Kegiatan motor trail di lokasi yang dikenal sebagai Bromo palsu itu disebut ilegal dan bisa dipidanakan.

23 Oktober 2020 | 20.46 WIB

Ilustrasi Motor Trail
Perbesar
Ilustrasi Motor Trail

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, GarutBalai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengancam memidanakan masyarakat maupun pecinta sepeda motor trail yang secara ilegal masuk ke kawasan Cagar Alam Gunung Guntur, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Acuannya adalah Undang-undang 5 tahun 90 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Ancaman itu disampikan setelah adanya informasi aktivitas kegiatan para penghobi sepeda motor trail di kawasan konservasi atau cagar alam di Gunung Guntur. "Akitvitas itu termasuk merusak kawasan hutan, sanksinya ada penjara dan denda," kata Kepala Seksi Konservasi Sumber Daya Alam Wilayah V Dody Arisandi saat dihubungi wartawan di Garut, Jumat 23 Oktober 2020.

Salah satu kawasan yang sering dilintasi pecinta sepeda motor trail itu di antaranya lokasi yang sering disebut 'Bromo KW'. Bahkan keberadaan tempat itu telah luas dikenal di media sosial.

Menurut Dody, kawasan yang sering disebut "Bromo KW" itu dilihat dari titik koordinat berada di wilayah Cagar Alam Kamojang atau daerah yang tidak boleh dimasuki masyarakat tanpa izin dari instansi berwenang. Petugas BKSDA di lapangan sering melakukan patroli, bahkan memasang portal dan membuat surat peringatan agar tidak ada orang, khususnya sepeda motor trail masuk kawasan itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

"Harus ada izin kalau ke cagar alam, kalau mereka (kegiatan motor trail) ilegal dan masuknya di jalur tersembunyi," katanya.

Dasar dari larangan itu, kata Dody, adalah undang-undang yang menetapkan tidak boleh ada kegiatan yang bisa mengubah atau merusak kondisi alam di daerah hutan tersebut. Jika melanggar, sanksinya kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta.

Menurut dia, kegiatan motor trail itu sudah jelas merusak kawasan hutan konservasi, bahkan diketahui kondisi tanah yang sering dilintasi sepeda motor itu rusak dengan kedalaman hampir tiga meter. Ia menambahkan BKSDA tidak melarang kegiatan hobi sepeda motor gunung itu selama mengikuti aturan yang berlaku dan tidak merusak hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Baca juga:
450 Satwa Diselamatkan di Ibu Kota Sepanjang Tahun Ini, 223 Dilepasliar

"Bukannya kami melarang hobi motor trail, cuma yang salah itu karena merusak struktur tanah dan membuat jalur tanah terkikis," katanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus