Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebuah video di media sosial beredar menampilkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menangis saat berada di lokasi konstruksi wahana wisata Eiger Adventure Land (EAL) di Desa Sukagalih, Megamendung, Kabupaten Bogor, Kamis 7 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi mengaku tak kuat menahan ar matanya melihat hutan lindung yang dibabat menjadi gundul, digantikan beberapa bangunan sudah berdiri dan beberapa lainnya yang masih dalam tahap konstruksi. "Dari sisi regulasi, itu perizinannya bisa dicabut tidak? Itu kan hutan lindung, kenapa gundul dan banyak bangunan?" ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi Izin Usaha dan Kegiatan Lingkungan Hidup
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, persetujuan lingkungan wajib dimiliki oleh setiap usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak penting atau tidak penting terhadap lingkungan. Persetujuan lingkungan diberikan kepada pelaku usaha atau instansi pemerintah.
Pada Pasl 3 ayat 3, dijelaskan bahwa persetujuan lingkungan menjadi prasyarat penerbitan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Persetujuan lingkungan dilakukan melalui:
a. Penyusunan amdal dan uji kelayakan amdal; atau
b. Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan formulir UKL-UPL.
Persetujuan Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah. Dalam hal perizinan berusaha berakhir dan tidak terjadi perubahan usaha dan/atau kegiatan, perpanjangan perizinan berusaha dapat menggunakan dasar persetujuan lingkungan yang eksisting.
Bentuk pengakhiran persetujuan izin lingkungan dibuktikan oleh penanggung jawab Usaha dan/atau kegiatan dengan telah melakukan pengelolaan lingkungan hidup di tahap pasca operasi. Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki:
a. Amdal;
b. UKL-UPL; atau
c. SPPL
Pada pasal 50 dijelaskan tentang ketentuan bahwa penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran administratif. Penanggung jawab usaha wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan.
Ada pun wewenang penerapan sanksi administratif diatur dalam BAB XI bagian kesatu. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota wajib menerapkan sanksi administratif terhadap penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan:
a. Perizinan berusaha; atau
b. Persetujuan pemerintah
Terkait persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penerapan sanksi administratif dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh menteri. Menteri berwenang menerapkan sanksi administratif terhadap penganggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap pelanggaran:
a. Perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah; atau
b. Persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah.
Gubernur berwenang menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap pelanggaran:
a. Perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi; atau
b. Persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah provinsi.
Bupat/wali kota berwenang menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap pelanggaran:
a. Perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota; atau
b. Persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkukngan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Menteri, gubernur atau bupati/wali kota dalam penerapan sanksi administratif dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat yang membidangi penegakan hukum atau perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Selanjutnya pada bagian kedua dibahas mengenai penerapan sanksi administratif. Sanksi administratif diterbitkan dalam bentuk keputusan dapat berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Paksaan pemerintah;
c. Denda administratif;
d. Pembekuan perizinan berusaha; dan/atau
e. Pencabutan perizinan berusaha
Mahfuzulloh Al Murtadho turut berkontribusi pada penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Fakta-fakta Banjir di Kawasan Puncak Buntut Kerusakan Lingkungan