Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Nagari Solok Ambah, Kabupaten Sijunjung melaporkan telah melihat harimau Sumatera di kebun karet miliknya. Peristiwa yang terjadi pada Senin 2 Oktober 2023 itu sempat diabadikan oleh saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pelaksana Tugas Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Sumatera Barat Eka Damayanti menjelaskan, masyarakat yang melihat harimau Sumatera itu bernama Afrida Anis, 50 tahun. Saat itu, yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan sehari-hari bekerja di kebun karetnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lalu, tanpa sengaja bertemu dengan harimau Sumatera. Secara refleks Anis memotret satwa itu dari jarak 12 meter. "Foto itu akhirnya menjadi viral di Nagari Solok Ambah, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung," katanya, Kamis, 5 Oktober 2023.
Kemudian, BKSDA Sumatera Barat menurunkan tim terdekat yaitu Wildlife Rescue Unit atau WRU Seksi Konservasi Wilayah 3 pada Selasa, 3 Oktober 2023, setelah mendapatkan kabar itu. WRU melakukan tindakan pengamanan sesuai dengan standar operasional prosedur.
"Hingga malam tim kami juga melakukan pemantauan, edukasi, dan supervisi kepada warga masyarakat Solok Ambah melalui ponsel android karena tindakan nyata tidak mungkin dilakukan pada malam hari," katanya.
Selain itu, Tim WRU bersama perangkat Nagari, tiga orang kepala Jorong, pihak sekolah dasar, tokoh masyarakat, dan masyarakat Solok Ambah juga melakukan edukasi serta sosialisasi perihal harimau Sumatera itu.
"Tim hadir juga untuk melakukan pendampingan terhadap warga untuk mengurangi rasa takut warga dalam beraktivitas, yang dapat mengakibatkan terhentinya kegiatan sosial ekonomi warga, terutama yang mengakses ladang atau kebun dan sawah," katanya.
Kemudian, lima hari ke depan WRU merencanakan serangkaian kegiatan untuk mengantisipasi jatuhnya korban baik manusia maupun ternak masyarakat. Hal itu dilakukan juga guna menghindari perburuan terhadap harimau Sumatera yang merupakan satwa dilindungi.
"Kami juga berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, terutama Polsek Sijunjung, untuk mencegah perburuan terhadap satwa liar harimau Sumatera oleh pemburu yang mungkin saja masuk ke wilayah itu, baik dengan menggunakan senjata api maupun senjata airsoft gun," ujarnya.
Dia mengimbau masyarakat agar tidak memasang jerat, apalagi berburu dengan alasan apa pun karena dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Tim WRU juga akan terus memantau keberadaan harimau Sumatera itu untuk memberikan rasa aman kepada warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan, baik hutan Cagar Alam Pangean 1 maupun hutan lindung yang ada di Nagari Solok Ambah.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.