Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia dan Jepang mencapai kesepakatan untuk memulai penerapan Mutual Recognition Arrangement (MRA) untuk pelaksanaan kerja sama perdagangan kredit karbon bilateral antara kedua negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini disampaikan di Pavilion Indonesia pada Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa/Conference of Parties ke-29 (COP29) UNFCCC di Baku, Azerbaijan, Selasa, 12 November 2024. Kesepakatan MRA ini menjadi model kerja sama bilateral antarnegara pertama di dunia dalam kerangka Perjanjian Paris, khususnya Pasal 6.2.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pemerintah Indonesia siap menjalankan kesepakatan yang telah ditandatangani. Saya mewakili Presiden Prabowo menyampaikan komitmen beliau untuk melanjutkan semua pekerjaan yang telah dilakukan oleh pemerintahan sebelumnya,” ujar utusan khusus Presiden Indonesia untuk COP 29 UNFCCC Hashim Djojohadikusumo dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 November 2024.
Terkait kerja sama ini, Vice Minister for Global Environment Affairs, Ministry of Environment Japan, Matsuzawa mengatakan melalui MRA, Pemerintah Indonesia dan Jepang dapat mengambangkan kolaborasi dan kerja sama menuju net zero emission di antara kedua negara.
“Melalui MRA ini, kami ingin memformulasikan dan mengembangkan proyek konkret untuk pengurangan emisi di Indonesia, dan berdasarkan pengalaman tersebut, kedua negara juga bisa berkontribusi untuk pengurangan emisi global,” katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan Kementerian Lingkungan Jepang merupakan otoritas penanggung jawab sistem kredit karbon di masing-masing negara. Kedua pihak telah menyiapkan Mutual Recognition Arrangement (MRA) tersebut melalui serangkaian dialog dan pembahasan tingkat Menteri, Wakil Menteri dan tim teknis kedua belah pihak yang dilaksanakan sejak bulan Agustus 2024.
Penandatanganan dokumen MRA dilaksanakan secara sirkular pada 18 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Indonesia dan pada 28 Oktober 2024 oleh Menteri Lingkungan Jepang. Sesuai kesepakatan, MRA mulai berlaku pada 28 Oktober 2024.
MRA dibangun atas prinsip kesetaraan antara sistem kredit karbon Indonesia dan negara mitra. Komponen sistem kredit karbon yang saling diakui oleh kedua negara mencakup metodologi aksi mitigasi, penghitungan pengurangan emisi, sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi (MRV) serta sertifikasi kredit karbon. Di Indonesia, sertifikasi ini dikenal dengan nama Sertifikasi Pengurangan Emisi GRK Indonesia (SPEI).
MRA ini memastikan bahwa sistem kredit karbon Indonesia diakui oleh otoritas negara mitra, demi mendukung pencapaian target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) yang diamanatkan oleh Perjanjian Paris.
Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 telah mengatur penyelenggaraan nilai ekonomi karbon sebagai bagian dari upaya mencapai target kontribusi nasional (NDC) termasuk melalui kerja sama perdagangan karbon dengan instrumen MRA. Perjanjian Paris mengamanatkan kerja sama perdagangan karbon ini mengacu pada prinsip Transparency, Accuracy, Completeness, Comparability, and Consistency (TACCC), yang menjamin integritas tinggi dalam perdagangan kredit karbon.
Penerapan MRA dengan otoritas negara mitra akan memberi dampak signifikan bagi Indonesia dalam perdagangan karbon internasional. Sertifikat kredit karbon Indonesia diakui setara dengan yang berlaku di negara mitra. Proyek-proyek aksi mitigasi yang berlangsung di Indonesia yang didukung oleh sumber daya negara mitra, harus mematuhi peraturan lingkungan nasional yang berlaku dan mengikuti sistem sertifikasi Indonesia.
Pembagian kredit karbon yang dihasilkan akan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua pihak yang terlibat, dengan pengawasan langsung dari pemerintah Indonesia dan negara mitra. Indonesia akan memperoleh keuntungan yang lebih besar dalam upaya mitigasi perubahan iklim sekaligus memperkuat posisi dalam perdagangan karbon global.
Sejak 2013, Indonesia telah menjalin kerja sama dengan Jepang melalui Joint Crediting Mechanism (JCM) untuk proyek-proyek aksi mitigasi di Indonesia. Sebelum MRA, kredit karbon yang dihasilkan oleh projek JCM di Indonesia belum seluruhnya tercatat dalam Sistem Registri Nasional Indonesia. Dengan mulai berlakunya penerapan MRA, seluruh proyek mitigasi JCM yang berlangsung di Indonesia wajib untuk terdaftar di Sistem Registri Nasional Indonesia dan menggunakan sistem SPEI.