Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta mewajibkan manajemen hotel, restoran, dan kafe mengurangi dan mengolah sampah secara mandiri. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan kewajiban sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 102 Tahun 2021 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Bila dikelola secara mandiri, sampah dari bisnis layanan pelanggan tidak perlu mengirim sampah ke tempat pemrosesan akhir (TPA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Langkah ini selaras dengan target nasional untuk mengurangi sampah organik secara drastis,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain untuk mengurangi sampah di perkotaan, Asep menyebut regulasi itu dibuat agar produsen dan distributor makanan lebih bertanggung jawab. Pasalnya, lebih dari separuh sampah di perkotaan merupakan sampah sisa makanan.
Pengelolaan sampah makanan, kata Asep, merupakan metode ramah lingkungan yang sudah diterapkan oleh para pegiat pengurangan sampah di Jakarta. “Kami mendorong pelaku hotel, restoran, dan kafe, untuk menggunakan teknologi seperti biokonversi dengan maggot black soldier fly (BSF), composting, lubang biopori, dan metode ramah lingkungan lainnya yang sesuai,” ujarnya.
Pendekatan berbasis teknologi itu tidak hanya mengurangi volume sampah ke TPA, namun juga menciptakan nilai ekonomi dari sampah makanan. Dengan sistem yang terintegrasi dan pengawasan yang ketat, Asep optimistis Jakarta bisa menjadi percontohan dalam hal pengelolaan sampah di tingkat kawasan.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Sarjoko, mengatakan penerapan kebijakan pengelolaan sampah pada sektor hotel dan kuliner ini akan diawasi secara ketat. Pemerintah DKI, dia mengklaim, sudah mengintegrasikan sistem pendataan pengangkutan sampah hotel, restoran, dan kafe untuk memastikan kepatuhan. Sampah yang terangkut akan tercatat.
“Pelanggaran terhadap kebijakan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari teguran hingga denda administratif sesuai ketentuan," tutur dia.
Perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta, Johanuddin, menyatakan pelaku usaha siap mendukung kebijakan tersebut. Dia mengklaim banyak hotel di Jakarta yang sudah menerapkan standar pengelolaan sampah secara profesional, lengkap dengan audit tahunan.
“Kami percaya kebijakan ini akan meningkatkan kesadaran sekaligus tanggung jawab pelaku hotel, restoran, dan kafe, terhadap lingkungan,” katanya.
Johanuddin berharap Dinas Lingungan Hidup Jakarta menggencarkan sosialisasi agar target pengelolaan sampah makanan secara baik bisa tercapai. Sosialisasi membantu pelaku usaha untuk memahami regulasi dan langkah teknis yang harus diikuti oleh pelaku usaha.