Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lingkungan

Kasus Batan Ungkap Pencurian Zat Radioaktif? Ini Kata Bapeten

Investigasi sedang dilakukan atas keberadaan logam radioaktif Cesium 137 di tengah permukiman di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan.

18 Februari 2020 | 12.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tim Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) melakukan Dekontaminasi terhadap temuan paparan tinggi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Minggu, 16 Febrauri 2020. Dekontaminasi dilakukan dengan mengambil tanah dan tumbuhan yang terpapar radioaktif untuk dibawa ke Lab Nuklir untuk mengetahui tingkat keamanan paparan tinggi radioaktif di kawasan tersebut. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Investigasi sedang dilakukan atas keberadaan logam radioaktif Cesium 137 di tengah permukiman di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. Logam yang dihasilkan lewat reaksi fisi nuklir itu ditemukan menebar radiasi di sebuah lahan fasilitas umum di antara bangunan perumahan dan jalan raya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pencarian 'sidik jari' pemilik bahan radioaktif itu dilakukan secara khusus di laboratorium. Ini seperti yang diterangkan Kepala Biro Hukum, Kerja Sama dan Komunikasi Publik Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Indra Gunawan, Selasa 18 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Mengingat kondisi obyek Cs-137 sudah dalam keadaan serpihan atau debris jadi perlu telaah teknis untuk mengetahui apakah masih ada "identitas" dalam obyek temuan atau nilai paparan radiasi," katanya.

Koordinasi dengan kepolisian pun disebutnya telah dilakukan di luar laboratorium. "Akan dibentuk tim gabungan Bareskrim, Polres Tangerang, dan Polda," katanya mengungkapkan.

Indra menepis spekulasi adanya pencurian bahan radioaktif yang melatari temuan paparan radiasi nuklir di Perumahan Batan Indah. Menurutnya, masih sangat dini untuk bisa mengetahui asal muasal bahan radioaktif tersebut.

Tim Teknis Kimia Biologi Radioaktif Gegana Brimob Mabes Polri berkoordinasi dengan Tim Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN) untuk melakukan pengukuran tingkat paparan tinggi radioaktif dan sample tanah yang ditemukan di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (15/2/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/pd.

Dia hanya menjelaskan bahwa setiap perpindahan atau pengangkutan zat radioaktif diatur ketat lewat Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2015 tentang Keselamatan Radiasi dan Keamanan dalam Pengangkutan Zat Radioaktif. Setiap pengangkutan, kata dia, wajib mendapat persetujuan pengiriman dari Bapeten. 

Sementara itu, proses dekontaminasi paparan radiasi di lokasi temuan terus dilakukan sampai hari ini. Di antaranya dengan memindahkan 115 drum berisi tanah dan vegetasi yang diindikasikan terpapar ke tempat penyimpanan sementara limbah radioaktif.

"Semoga proses clean up dapat berjalan lancar dan cuaca mendukung, sehingga proses ini segera selesai, dan masyarakat tidak merasa terganggu dengan kegiatan ini," kata Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Heru Umbara. Dia mengutip proses serupa sehari sebelumnya yang terhambat hujan lebat.

Sebelumnya, Heru mengatakan, proses 'clean up' akan terus dilakukan hingga 20 hari. Dia mengklaim per akhir pekan lalu--sejak pertama ditemukan 31 Januari dan pengerukan tanah pertama 7-8 Februari lalu--didapatkan penurunan paparan radiasi nuklir sebesar 30 persen dari 149 mikrosievert per jam.

"Pengecekan terakhir dilakukan pada Sabtu dinihari 98,9 mikrosievert per jam," katanya, Sabtu 15 Februari 2020. Itu artinya masih sekitar 2000 kali lipat dari ambang normal.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus