Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah daerah yang masih melakukan penimbunan terbuka (open dumping) untuk merancang perbaikan pengelolaan sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami minta sebenarnya tahun ini harusnya clear. Satu tahun ke depan semua permasalahan sampah dan rencana road map harus disusun," kata Hanif dalam peninjauan di TPA di Pekanbaru, Riau, Sabtu 23 November 2024 malam, yang dilansir Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permintaan pembuatan peta jalan (road map) itu sudah disampaikan saat Kementerian Lingkungan Hidup menyurati 306 kepala daerah yang masih mengoperasionalkan TPA dengan cara menimbun secara terbuka, atau dikenal dengan istilah open dumping.
Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hanif, siap mendukung upaya peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat terbatasnya anggaran di pemerintah daerah. "Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak 2-3 tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai," ujarnya.
Hanif menyatakan akan melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pengelolaan TPA ilegal, karena berkontribusi pada pencemaran lingkungan hidup.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan evaluasi pengelolaan 306 TPA di seluruh Indonesia. Hasilnya, masih banyak TPA-nya yang dikelola menggunakan metode open dumping. Kementerian meminta pengelolaannya diperbaiki menjadi sistem sanitary landfill atau setidaknya controlled landfil.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola secara nasional baru mencapai 61,62 persen, sebanyak 38,38 persen yang belum terkelola dengan baik.