Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dalam rangka merayakan Hari Ozon Sedunia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengumumkan bahwa Indonesia berhasil mengurangi penggunaan HCFC (Hydrochlorofluorocarbon) sebagai bagian dari upaya perlindungan lapisan ozon di atmosfer bumi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Acara tersebut diselenggarakan di mal Botani Square, Kota Bogor, dan merupakan bagian dari peringatan World Ozone Day (WOD) 2024 pada Senin, 16 September 2024. Tema WOD tahun ini adalah "Advancing Climate Action" atau "Tingkatkan Aksi Iklim, Ozon Aman."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pidatonya, Menteri LHK Siti Nurbaya mengungkapkan bahwa Panel Penilaian Ilmiah yang didukung PBB untuk Protokol Montreal mengenai bahan perusak lapisan ozon, melaporkan bahwa hampir 99 persen bahan perusak ozon yang dilarang telah berhasil dihapus.
Dia menginformasikan bahwa Indonesia berhasil menurunkan penggunaan HCFC sebesar 37,5 persen pada tahun 2020 dan 55 persen pada 2023.
Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi kepada seluruh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, serta semua pihak yang terlibat dalam upaya perlindungan lapisan ozon di Indonesia.
Dia menambahkan, jika kebijakan yang ada saat ini terus dilaksanakan, lapisan ozon diperkirakan akan pulih pada 2066 di Antartika, tahun 2045 di Arktik, dan tahun 2040 secara global.
Menurutnya, penghapusan bahan perusak ozon telah secara signifikan memperlambat pemanasan global.
Tanpa adanya intervensi, penipisan ozon yang tidak terkendali dan radiasi UV-B yang berlebihan dapat menghambat pertumbuhan tanaman, mengurangi kapasitas vegetasi dalam menyerap karbon dioksida (CO2), serta berdampak negatif pada kesehatan manusia, seperti peningkatan risiko kanker kulit dan katarak.
Keberhasilan ini semakin ditingkatkan dengan adopsi Amandemen Kigali, yang mengatur pengurangan konsumsi Hidrofluorokarbon (HFC). Meskipun HFC bukan bahan perusak ozon, namun gas ini termasuk gas rumah kaca yang kuat.
“Dengan demikian, penerapan Protokol Montreal tidak hanya bertujuan untuk melindungi lapisan ozon, tetapi juga untuk meningkatkan aksi iklim,” ujar Siti Nurbaya, dikutip dari Antara.
Dia juga menjelaskan bahwa pengurangan konsumsi HFC akan dimasukkan ke dalam komitmen pengurangan emisi Indonesia sebagai gas baru, dalam dokumen Second NDC untuk sektor Proses Industri dan Penggunaan Produk yang akan dilaporkan ke UNFCCC.
Sesuai dengan ketentuan Amendemen Kigali, pengurangan konsumsi HFC akan dimulai pada tahun 2029 sebesar 10 persen, dan secara bertahap akan meningkat hingga 80 persen pada tahun 2045 dibandingkan dengan baseline.
“Dengan cara ini, penerapan Protokol Montreal tidak hanya bertujuan untuk melindungi lapisan ozon, tetapi juga untuk meningkatkan aksi iklim,” ujarnya.