Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Personel Unit IV Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh telah menangkap dua pemuda yang terbukti mengangkut kayu ilegal di Desa Jeung Leubat, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, pada Ahad, 13 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
AKBP Muliadi selaku Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit Tipidter menyatakan bahwa penangkapan dilakukan atas dasar informasi yang telah beredar di masyarakat. Masyarakat kerap melihat aktivitas pengangkutan hasil kayu hutan yang diduga tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Muliadi juga menjelaskan bahwa informasi yang didapat telah melakukan investigasi. Tim yang dipimpin oleh AKP Miftahuda Dizha Fezuono melakukan investigasi dalam penyelidikan dan menemukan sebuah satu unit dump truck pengangkut kayu yang sedang melintas dan terpaksa diberhentikan untuk melakukan pemeriksaan terkait isu yang beredar.
Menurut Muliadi, setelah melewati pemeriksaan truk yang diketahui dikendalikan atau disupiri oleh EG yang berusia 26 tahun yang telah mengangkut sepuluh log kayu tanpa memiliki dokumen yang sah atau ilegal. Mereka telah mengangkut log kayu ilegal.
Dikutip dari humas.polri, "Kayu yang diangkut EG beserta kernetnya FD (19) diketahui tidak memiliki izin, sehingga diamankan," kata Muliadi saat dalam keterangan yang disampaikan di Polda Aceh, Senin 14 Agustus 2023 kemarin.
Kedua yang masih terduga sebagai pelaku dan satu unit truk beserta sepuluh log kayu dibawa ke Polda untuk melakukan pemeriksaan dan informasi lebih lanjut.
Muliadi menghimbau agar masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aktivitas illegal logging tanpa adanya dokumen yang sah karena hal tersebut termasuk dalam pelanggaran hukum. “Hentikan segala bentuk illegal logging dan mari kita jaga hutan secara bersama-sama demi kelestarian hutan serta lingkungan,” ujarnya.